Sukabumi Update

Mulai 2024, Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditutup untuk Wisatawan

Pulau Kunti di wilayah Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Dua destinasi di kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi akan ditutup untuk aktivitas wisata. Keduanya adalah Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih. Larangan kegiatan wisata ini karena kedua tempat itu masuk ke dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Keputusan penutupan disepakati dalam rapat koordinasi tata kelola Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih di kantor Desa Mandrajaya, Rabu, 29 November 2023.

Hadir dalam rapat itu Pemerintah Desa Mandrajaya, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cikepuh (membawahi Cagar Alam Cibanteng), Kepala Bagian ESDM Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), PAPSI, Ketua Ranger, pelaku usaha, pelaku jasa perahu, Balawista, Pokmasi, dan paguyuban pemandu wisata.

"Tidak diperbolehkan wisatawan atau siapa pun masuk ke Pulau Kunti dan Pasir Putih, kecuali untuk penelitian dan pendidikan. Jadi nanti wisatawan hanya bisa melihat Pulau Kunti dan Pasir Putih dari perahu," kata Kepala Resort BKSDA Cikepuh Iwan Setiawan kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Panorama Batu Karang Menawan di Pantai Cikadal Sukabumi, Punya 2 Nama Unik

Penutupan kegiatan wisata ini akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2024. Khusus di Pantai Pasir Putih, Iwan menyebut terdapat 12 warung milik warga dan akan direlokasi, yang juga diberi waktu sampai 30 Desember 2023. "Kalau ada pihak yang sengaja tidak mengindahkan larangan ini, maka akan ada tindakan secara hukum," ungkapnya.

Kepala Desa Mandrajaya Ajat Sudrajat membenarkan larangan bagi siapa pun masuk wilayah Cagar Alam Cibanteng, termasuk Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih. "Keputusan bersama. Sejumlah warung rencananya pindah ke Pantai Cikadal, namun di Pantai Cikadal pun sudah penuh. Jadi sementara masih dimusyawarahkan," kata dia.

"Ini aturan yang ditetapkan dan dimusyawarahkan kemarin. Yang memutuskan Pak Kares Polhut SM Cikepuh. Sebetulnya manfaatnya banyak juga untuk masyarakat, tetapi kami menyadari itu kawasan, bukan tanah desa," tambah Ajat.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT