SUKABUMIUPDATE.com — Demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi wisatawan, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai bergerak membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata, khususnya di wilayah Pantai Pelabuhanratu hingga Cisolok.
Langkah ini diambil setelah berbagai evaluasi menunjukkan bahwa semrawutnya pengelolaan parkir menjadi salah satu faktor yang mengganggu kenyamanan wisatawan. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Dari hasil evaluasi, kita menemukan bahwa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban wisatawan terganggu karena penataan parkir yang belum tertib. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” kata Ali pada Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Korban Lain Muncul, Ungkap Transaksi Janggal Kasus Investasi Bodong Pengusaha Hijab Sukabumi
Menurut Ali, penataan ini juga didorong oleh berbagai aduan, masukan, dan kritik dari masyarakat maupun wisatawan yang selama ini mengeluhkan praktik parkir yang tidak terkelola dengan baik, bahkan terindikasi pungutan liar.
Sebagai langkah awal, Dinas Pariwisata telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta Satpol PP. Hasilnya, disepakati akan diterbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur secara tegas penyelenggaraan parkir di kawasan wisata.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib, berizin, serta menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Regulasi ini juga merujuk pada berbagai aturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas hingga Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi.
“Ke depan, hanya pengelola parkir yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi. Jika tidak berizin, maka dilarang melakukan pungutan dan akan dikenai sanksi, termasuk penertiban oleh Satpol PP hingga aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tinjau Pembangunan Jalan Gudang, Target Rampung 70 Hari
Dinas Pariwisata mencatat terdapat 48 titik lokasi parkir di kawasan objek daya tarik wisata (ODTW) yang tersebar di empat kecamatan, mulai dari Simpenan hingga Cisolok, yang akan ditata secara bertahap.
Selain mewajibkan perizinan melalui sistem OSS, kata Ali, pengelola parkir juga diwajibkan memenuhi standar operasional, seperti penyediaan marka dan rambu, penggunaan karcis resmi, atribut petugas, hingga pelatihan petugas parkir.
Tak hanya itu, tarif parkir juga akan diseragamkan agar tidak terjadi perbedaan harga yang merugikan wisatawan. “Kita ingin ada standar tarif, misalnya motor Rp5.000 dan mobil di kisaran Rp15.000 sampai Rp20.000, sesuai hasil kajian bersama Dishub,” jelas Ali.
Dinas Pariwisata juga memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni bagi seluruh pengelola parkir untuk mengurus perizinan. Selama masa tersebut, pemerintah akan melakukan pendampingan secara door-to-door untuk membantu proses perizinan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan. “Yang paling penting bagi kami, parkir itu tertib, dikelola dengan baik, tidak membuat wisatawan trauma atau kapok datang ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(adv)
Editor : Asep Awaludin