SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai menata ulang pengelolaan parkir di sejumlah destinasi wisata, khususnya di kawasan pantai selatan. Langkah ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Cisolok pada Kamis (30/4/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati terkait penataan parkir di objek wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi As Syidiq, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini dinilai belum optimal, baik dari sisi manajemen maupun perizinan.
“Selama ini pengelolaan parkir di tempat wisata masih belum optimal, baik tata kelola maupun legalitasnya. Dengan adanya Surat Edaran Bupati, kami ingin memberikan kepastian sekaligus memfasilitasi para pengelola agar lebih tertib, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan,” ujarnya.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Soroti Dugaan Pungutan Liar di Pantai Taman Pandan
Tak hanya soal penataan, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan wisatawan. Selain itu, aksesibilitas menuju destinasi wisata diharapkan semakin nyaman dan tertata.
“Kita ingin menghilangkan praktik pungutan liar dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Intinya, bagaimana pengelolaan parkir ini menjadi lebih legal dan profesional,” tambahnya.
Dalam pendataan sementara, kata Havid Fauzi, Dispar mencatat sedikitnya 19 titik parkir di Kecamatan Cisolok dan 19 titik di Kecamatan Cikakak. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses identifikasi yang terus berjalan di sepanjang kawasan pantai selatan, mulai dari Cimas hingga Cisolok.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Dorong Transformasi Tata Kelola Pariwisata Terintegrasi
Pemkab Sukabumi juga memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi para pengelola parkir untuk mengurus legalitas. Jika tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada progres, tentu akan dihentikan. Tapi kalau ada itikad baik meski ada kendala, itu akan kita bantu fasilitasi,” tegas Havid.
Terkait tarif parkir, Havid Fauzi menjelaskan tidak semua akan diseragamkan. Untuk parkir di badan jalan (on-street), tarif tetap mengacu pada peraturan daerah. Sementara parkir di luar badan jalan (off-street) akan disesuaikan dengan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh pengelola.
“Untuk off-street, tarifnya menggunakan mekanisme self-assessment, tergantung layanan yang diberikan. Jadi tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir juga dibedakan berdasarkan jenis usaha, apakah menjadi bagian dari destinasi wisata atau berdiri sebagai usaha parkir tersendiri. Hal ini akan memengaruhi regulasi dan perizinan yang digunakan.
Ke depan, Havid Fauzi mengungkapkan bahwa Dispar akan terus melakukan pertemuan lanjutan dengan para pengelola di setiap titik, mengingat setiap lokasi memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda.
“Setiap titik punya kondisi yang berbeda, jadi penanganannya juga berbeda. Yang jelas, kami ingin semua berjalan tertib dan memberikan manfaat, baik bagi pengelola maupun wisatawan,” pungkasnya. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah