Sukabumi Update

Objek Wisata di Cidahu Sukabumi Ditutup Sementara, Melanggar Sanksi Menanti

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menutup sementara sejumlah objek wisata yang ada di ilayah desa tersebut. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Agar diketahui masyarakat, pemdes memasang baliho himbauan penutup objek wisata di Terminal Cidahu, Rabu (1/4/2020). Ada sejumlah objek wisata di desa tersebut diantaranya bumi perkemahan serta objek wisata alam.

BACA JUGA: Objek Wisata di Ciracap Sukabumi Ditutup Sementara

Bhabinkamtibmas Desa Cidahu, Brigadir Jejen Saepuloh mengatakan penutupan sementara ini mulai berlaku pada hari Senin 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. Menurut dia, hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Cidahu. 

Jejen menjelaskan, bilamana masyarakat tak mengindahkan peringatan ini maka sanksi hukum akan menanti. Tindakan juga akan diberlakukan bagi pengelola yang masih membuka objek wisatanya.

BACA JUGA: Objek Wisata Puncak Buluh di Jampang Kulon Sukabumi Tutup Sementara

Bagi yang melanggar maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan lalu pasal-pasal dalam KUHP yaitu Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 dan Pasal 218. 

Hingga saat ini, kata Jejen tidak ada penolakan atas penutupan sementara objek wisata tersebut. "Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan secara umum situasi kamtibmas di Desa Cidahu wilayah Hukum Polsek Cidahu aman." terangnya.

BACA JUGA: Masih Ada Pengunjung dari Luar Daerah, Pantai Ujung Genteng Sukabumi Dipasang Plang

Selain melakukan penutupan tempat wisata, Pemdes juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik dan tidak mengadakan acara yang melibatkan banyak orang guna antisipasi terjadinya penularan virus COVID-19.

"Himbauan ini disampaikan melalui Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020. tentang kepatuhan terhadap Kmkebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI