Sukabumi Update

31 Desember dan 1 Januari, Nasib Pelat Nomor Genap di Aturan Wisata Nataru?

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota akan menerapkan sistem ganjil genap di enam objek wisata mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Teknis pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada ujung nomor polisi kendaraan dan tanggal kalender.

Apabila tanggal genap, maka yang boleh memasuki objek wisata hanya kendaraan dengan ujung nomor polisi genap. Begitu juga sebaliknya. Artinya, pada 31 Desember dan 1 Januari 2022, kendaraan berpelat nomor genap tidak bisa masuk objek wisata yang ditentukan.

Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022. "Kita melaksanakan sesuai Inmendagri 66/2021," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin, Jumat, 24 Desember 2021. Ganjil genap akan diterapkan di pintu masuk objek wisata.

photoPoster digital penerapan ganjil genap di Sukabumi. - (Polres Sukabumi Kota)

Baca Juga :

Adapun keenam objek wisata yang akan memberlakukan ganjil genap tersebut adalah objek wisata Suspension Bridge Situ Gunung, Santa Sea Waterpark, Pondok Halimun, Salabintana Sukabumi, Rizzy Azzahra Waterpark, dan pemandian air panas Cikundul.

Diberitakan sebelumnya, selama momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, pemeriksaan kartu vaksin dosis lengkap lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi juga akan diterapkan di enam objek wisata di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi Kota itu.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI