Sukabumi Update

Pelesir ke Ujunggenteng Serba Bayar? Simak Aturan Tarif Wisata di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Wisatawan mengeluhkan tarif parkir dan tiket masuk ke beberapa spot di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Sebenarnya ini bukan persoalan baru, namun kembali mencuat saat libur Lebaran 2022.

"Banyak wisatawan yang mengeluh karena harus bayar karcis parkir dan masuk ke spot yang ada di Pantai Ujunggenteng," kata Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/5/2022).

Selain retribusi resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di jalur masuk Pantai Ujunggenteng atau pos retribusi tollgate, Asep Jeka menyebut wisatawan yang akan berkunjung ke spot Bagalbatre dan hutan Tenda Biru juga kembali harus mengeluarkan uang.

Menurut Asep Jeka, wisatawan yang akan ke spot Bagalbatre harus bayar parkir sepeda motor sebesar Rp 5 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp 10 ribu. Sementara apabila ingin berkunjung ke hutan Tenda Biru, wisatawan harus bayar tiket masuk sebesar Rp 25 ribu.

"Sedangkan fasilitas dan pembangunan wisata Ujunggenteng belum tersentuh pemerintah daerah," kata Asep Jeka. Diketahui, spot Bagalbatre dan hutan Tenda Biru masih berada di kawasan Pantai Ujunggenteng.

Baca Juga :

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengatakan tiket yang dibayar di pos retribusi tollgate Ujunggenteng merupakan resmi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dalam peraturan daerah tersebut dikatakan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pejalan kaki adalah Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).

Struktur dan besarnya tarif retribusi tersebut berlaku di wisata Teluk Palabuhanratu (mulai Pantai Palabuhanratu sampai Cibareno); tempat rekreasi Cipanas Cisolok; Pantai Loji, Pantai Sangrawayang dan Pantai Cipunaga; Pantai Ujunggenteng meliputi: Ujunggenteng, Cibuaya dan Pangumbahan; Pantai Minajaya Surade; kawasan wisata alam Perbawati; dan tempat rekreasi Cinumpang.

Sigit mengatakan tiket resmi yang ditarik di pos retribusi tollgate Ujunggenteng dapat klaim kecelakaan jiwa karena sudah termasuk asuransi. Sementara tiket ke spot Bagalbatre dan hutan tenda biru, Sigit menyebut bukan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Itu bukan tiket rekreasi dan bukan dari pemda," katanya.

Sigit juga mengatakan penataan dan pengembangan wisata Ujunggenteng sudah menjadi catatan Dinas Pariwisata, namun saat ini masih terkendala pandemi Covid-19.

Sigit pun menegaskan kewenangan aturan parkir bukan pada Dinas Pariwisata, namun Dinas Perhubungan bedasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayananan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI