Sukabumi Update

Cek 5 Platform Digital untuk Bayar Zakat Online, Bisa Pakai QRIS!

Ilustrasi. Scan Barcode | Cek Platform Digital untuk Bayar Zakat Online, Salah Satunya Bisa Pakai QRIS (Sumber : pixabay.com/@MarkusWinkler)

SUKABUMIUPDATE.com - Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat Fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Akan tetapi, berkat kemajuan teknologi, Bayar Zakat Online kini bisa dilakukan di berbagai Platform digital. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga telah menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital.

Ini karena perihal yang perlu diperhatikan saat ingin Bayar Zakat Online adalah lembaga pengelola zakat yang kredibel dan resmi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga: Kisah Mualaf Ustadz Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Dulu Tidak Beragama

Adapun, besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi yakni Rp32.500, sementara di Kota Sukabumi sebesar Rp33.000,-. Nah, untuk Updaters yang ingin Bayar Zakat Online yuk cek 5 Platform digital berikut seperti dikutip via Tempo.co!

Bayar Zakat Online di Platform digital

Merangkum dari baznas.go.id, Baznas mengusung layanan di paltfrom internal dan eksternal untuk memberikan kemudahan muzaki menunaikan zakat, diantaranya:

1. Bayar Zakat Online melalui Website

  • Buka laman baznas.go.id/bayarzakat.
  • Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
  • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
  • Lengkapi data pribadi.
  • Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
  • Setelah berhasil melakukan pembayaran, pembayar akan otomatis mendapatkan notifikasi dan Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email dan WhatsApp.

2. Bayar Zakat Online melalui commersial Platform

Pembayaran zakat hadir di berbagai layanan transaksi online yang tengah dibutuhkan masyarakat dengan bekerjasama melalui E-Commerce atau layanan aplikasi online lainnya. Seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, JD.ID, Blibli.com, Elevenia dan Halalpedia.

3. Bayar Zakat Online melalui Non-Commercial Platform

BAZNAS turut hadir di situs galang dana online (crowdfunding) yang kini banyak bermunculan di Indonesia.

Baznas juga bekerjasama dengan berbagai mitra platform crowdfunding untuk menjadi sarana pembayaran zakat, infak dan sedekah. Seperti Kitabisa.com, Pedulisehat, BenihBaik.com, Bantoo, WeCare.id, Waktumuhijrah dan Beramaljariyah.org.

4. Bayar Zakat Online melalui Artificial Intelligence Platform

Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan juga dimanfaatkan Baznas untuk memberikan layanan pembayaran zakat, infak dengan lebih mudah dan menarik, diantaranya menggunakan chatbot di aplikasi LINE dengan nama @baznasindonesia.

Tak hanya itu, Baznas juga bekerja sama dengan aplikasi Lenna dalam memberikan layanan pembayaran zakat melalui perintah suara.

5. Innovative Platform untuk Bayar Zakat Online

Bayar Zakat Online juga dapat dilakukan melalui QRIS dan pembayaran digital serta pemanfaatan Chrome Extension untuk donasi. Adapun pembayaran digital sebagai berikut.

  • Menu GoTagihan pada aplikasi Gojek
  • Menu Donasi pada aplikasi OVO
  • Menu LinkAja Berbagi pada aplikasi LinkAja
  • Menu Zakat dan Infak pada aplikasi Layanan Syariah LinkAja
  • Menu transfer pada aplikasi SPIN

Baca Juga: 7 Kelebihan GB WhatsApp, Bisa Sembunyikan Status 'Sedang Mengetik'

Seperti diketahui, Membayar zakat merupakan kewajiban setiap Muslim dan merupakan rukun Islam. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Bayar zakat umumnya dilakukan di masjid atau melalui panitia amil zakat di sekitar tempat tinggal. Akan tetapi seiring perkembangan teknologi, membayar zakat kini dapat dilakukan secara online.

Cara Bayar Zakat Online dapat memudahkan muzaki untuk bayar zakat kapan saja dan dimana saja. Terlepas dari itu, sistem ini juga memudahkan lembaga zakat untuk mengelola baik membuat laporan keuangan hingga penyaluran dana zakat ke mustahiq.

Mengutip dari baznasjombang.id, pada dasarnya Bayar Zakat Online hanya memindahkan cara penyampaian yang mengalami perubahan. Dengan kata lain, dana Zakat Fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil zakat untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya

Hukum Bayar Zakat Online adalah sah dan boleh. Hal ini disebabkan syarat utama melakukan zakat ialah niat dari pemberi zakat (muzaki). Niat yang diucapkan dalam hati sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: 3 Kesaktian Abah Anom vs Kapten Congkak, Sakti Mandraguna Bak Mukjizat!

Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 sesuai surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023.

Daftar Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat

Berikut Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:

1.  Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp32.500,-
2.  Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
3.  Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
4.  Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
5.  Kabupaten Bogor : Rp42.000,-
6.  Kabupaten Ciamis : Rp30.000,-
7.  Kabupaten Cianjur : Rp34.000,- ; Rp62.000,-
8.  Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
9.  Kabupaten Garut : Rp35.000,-
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000,-
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000,-
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500,-
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000,-
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500,-
16. Kabupaten Subang : Rp35.000,-
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500,-
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500,-
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000,-
20. Kota Bandung : Rp32.500.,-
21. Kota Banjar : Rp32.500,-
22. Kota Bekasi : Rp40.000,-
23. Kota Bogor : Rp45.000,-
24. Kota Cimahi : Rp32.500,-
25. Kota Cirebon : Rp42.000,-
26. Kota Depok : Rp45.000,-
27. Kota Sukabumi : Rp33.000,-
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000,-

Sumber: Ramadan Tempo

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT