Sukabumi Update

Cara Cek IMEI HP yang Terdaftar di Kemenperin, Cuma Perlu 3 Langkah

Ilustrasi. Berikut cara cek IMEI HP yang terdaftar di Kemenperin untuk memastikan identitas HP kamu resmi (Sumber : Freepik.com/@Racool_studio)

SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara cek IMEI (International Mobile Equipment Identity) HP di Kemenperin. Cara cek IMEI HP kembali banyak dicari setelah beredar kabar tentang ratusan ribu IMEI ilegal akan diblokir.

Setidaknya, ada 191.965 unit smartphone dengan IMEI ilegal akan diblokir, dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.

Melansir dari deli.suara.com, IMEI merupakan kode yang diberikan kepada setiap perangkat elektronik. Satu perangkat memiliki IMEI yang tidak dapat diubah selamanya.

Baca Juga: 191 Ribu IMEI Terancam Diblokir Karena Ilegal, Apa Itu IMEI?

IMEI digunakan oleh operator jaringan dan pihak berwenang untuk melacak dan mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan seluler. Di Indonesia, IMEI juga bisa digunakan untuk memastikan apakah perangkat masuk resmi atau ilegal alias BM.

Karena fungsi IMEI begitu penting, maka kamu wajib mengetahui nomor IMEI kamu, apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Cara cek di mana nomor IMEI

Sebelum kamu cek apakah IMEI kamu terdaftar di Kemenperin atau tidak, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu IMEI perangkat kamu. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui berapa IMEI kamu, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI HP Terbaru 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

1. Cek di kardus

Setiap membeli ponsel baru, kamu pasti akan diberikan kardus tempat ponsel tersebut. Di bagian belakang, kamu akan melihat 15 digit angka yang tertera dalam stiker, itulah IMEI HP kamu.

2. Cek di HP

Selain di kardus, kamu juga bisa cek IMEI di HP. Caranya adalah dengan klik Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.

Baca Juga: Cara Cek HP iPhone Asli atau Palsu, Bisa Lewat IMEI Hingga Sistem Operasi

3. Cek dengan panggilan

Kamu juga bisa cek nomor IMEI HP kamu melalui panggilan *#06#. Setelah melakukan panggilan, maka akan muncul menu yang menunjukkan informasi IMEI.

Cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin

Setelah tahu IMEI HP kamu, maka langkah selanjutnya cek apakah IMEI HP kamu sudah terdaftar di Kemenperin atau belum. Cara ceknya juga mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Hp Oppo Reno 10, Rilis Agustus 2023

  1. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"
  3. Akan muncul informasi apakah IMEI HP terdaftar di Kemenperin atau tidak.

Itulah cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin yang mungkin sedang kamu cari. Selamat mencoba!

Sumber: Deli/Damai Lestari

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT