Sukabumi Update

Pengadilan Amerika Serikat Terbitkan Aturan Baru Soal Ponsel

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberlakukan batasan pada kemampuan polisi untuk mendapatkan data ponsel yang menunjukkan lokasi seorang pelaku kriminal. Putusan ini bagai simalakama karena menjadi suatu kemajuan kerahasiaan data digital, namun suatu kemunduran bagi otoritas penegak hukum Amerika Serikat.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan kepolisian secara umum membutuhkan sebuah surat perintah atau surat persetujuan dari pengadilan untuk mengakses data lokasi lewat ponsel dan menetapkan hambatan hukum.

Mahkamah Agung mengatakan mendapatkan data lokasi terduga pelaku kriminal tanpa persetujuan operator telekomunikasi adalah pencarian yang tidak masuk akal. Dalam putusan Mahkamah Agung yang ditulis oleh kepala hakim, John Roberts, putusan ini berkaca pada kasus Timothy Carpenter, yang dijatuhi hukuman karena sejumlah perampokan bersenjata di toko Radio Shack dan T-Mobile di Ohio dan Michigan. Carpenter telah memanfaatkan akses pencarian lokasi di telepon yang menghubungkannya dengan dengan tempat-tempat perampokan yang dilakukannya.

 Dikutip dari Reuters pada Sabtu, 23 Juni 2018, Roberts menekankan, putusan ini tidak menyelesaikan perjuangan hak-hak mendapatkan kerahasiaan data pribadi karena polisi hanya membutuhkan surat perintah pengadilan untuk mengakses informasi lokasi telepon seseorang terduga pelaku kriminal pada saat itu.

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Agung ini tidak ada kaitannya pula dengan teknik pengawasan manual, seperti kamera pengawas atau pengumpulan data bagi tujuan keamanan nasional.

Meski putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah secara eksplisit mengkhawatirkan pada riwayat data telepon, namun para pengacara kerahasiaan data digital sangat berharap putusan ini akan menjadi penekanan bagi penanganan kasus-kasus hukum di masa depan terkait teknologi baru.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI