Sukabumi Update

Publisher Game Wajib Berbadan Hukum Dinilai Bisa Berdampak Pada Konsumen

Ilustrasi bermain game - Rencana kebijakan baru terkait PubLisher Game wajib berbadan hukum di Indonesia, disebut dapat merugikan konsumen. | (Sumber : Unplash)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menerbitkan peraturan baru mengenai penerbit game dan rating atau klasifikasi game.

Rachmad Imron, Presiden Direktur Digital Semantika Indonesia, menyarankan agar rancangan aturan tersebut disosialisasikan ke berbagai kalangan, termasuk para pelaku game.

“Sebelum aturan dikeluarkan, karena masih banyak pertanyaan,” ujarnya, Ahad malam 28 Januari 2024, dikutip via Tempo.co.

Baca Juga: 10 Ciri Orang Stres Karena Batinnya Terganggu, Apa Kamu Salah Satunya?

Pemerintah ingin mewajibkan publisher game di dalam dan luar negeri untuk memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas di Indonesia. Rencana aturan kedua mengenai lembaga yang membuat rating atau peringkat game.

Dari informasi terbaru yang diperolehnya, kata Rachmad, aturan tentang lembaga rating game akan dikeluarkan duluan. “Soal rating masih ada bolongnya,” kata perintis studio Digital Happiness di Bandung itu yang membuat game horor Dread Out.

Dia mencontohkan soal unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dan pemakaian simbol-simbol agama dalam game. Aturannya terkait dengan batas umur pemain game yang nantinya akan ditetapkan oleh lembaga rating.

Baca Juga: Kominfo Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum, Bisa Kena Blokir!

Kondisinya menurut Rachmad akan berbeda dengan usia pemain yang berlaku di luar negeri. “Kalau di luar negeri umur 15 tahun nggak masalah, kalau di kita jadi masalah. Ratingnya bisa jadi 18 plus malah.”

Sementara soal publisher game di dalam dan luar negeri untuk membuat Perseroan Terbatas di Indonesia, kata Rachmad, dinilai juga akan menimbulkan masalah. “Sejauh ini klasifikasi publishernya masih belum jelas untuk berbadan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Semula dia menyangka publisher yang wajib membuat perusahaan itu adalah mereka yang menerbitkan game-game buatan Indonesia. “Ternyata tidak, mereka lebih fokusnya ke perusahaan seperti yang punya Mobile Legend dan lain-lain yang duitnya sama sekali nggak masuk ke Indonesia tapi langsung lari ke platform.”

Baca Juga: 10 Ciri Kamu Adalah Orang Baik Dilihat dari Kebiasaannya Sehari-hari

Pengguna atau pemain game di Indonesia dinilai kaya dengan nilai pembelanjaan Rp 25 triliun per tahun untuk membeli game dari luar negeri. Sementara hasil pajaknya terhitung masih kecil.

Rachmad mengaku kabarnya pemerintah akan memblokir game jika publisher tidak memiliki izin perusahaan di Indonesia. ”Dari aturan ini yang paling dirugikan pasti pemain. Mungkin malah jadi antipati juga gara-gara developer lokal jadinya mereka nggak bisa main,” kata Rachmad.

Sebelumnya diberitakan, rencana aturan baru tersebut akan menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai upaya pemerintah untuk membangun ekonomi digital nasional. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan regulasi itu akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Baca Juga: 13 Rekomendasi Makanan Tinggi Kalsium yang Bagus Untuk Kesehatan Tulang

“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital,” ujar Semuel dalam agenda Ngopi bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sumber: Tempo.co

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT