Sukabumi Update

Alasan Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Jenazahnya Tak Boleh Dibawa Pulang

SUKABUMIUPDATE.com - Sudah banyak jemaah haji asal indonesia yang meninggal dunia di tanah suci, jenazah dari jemaah haji yang wafat tersebut tidak boleh dibawa pulang dan biasanya langsung dimakamkan di sana.

Mungkin masih banyak dari kita yang bertanya-tanya mengapa jemaah haji yang meninggal di tanah suci tidak boleh dibawa pulang ke Indonesia.

Mengutip dari Tempo.co, menurut laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, Abdul Hafiz, menyebutkan, hingga saat ini hanya Bung Tomo satu-satunya warga negara Indonesia yang jenazahnya dibawa pulang ke tanah air atas permintaan keluarga.

Baca Juga :

Ia memastikan sangat sulit membawa jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah.

Alasannya karena pihak Pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan waktu dan jarak yang ditempuh. Jika seseorang meninggal dunia terlalu lama dan tidak segera dimakamkan, dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah.

photo(Ilustrasi) Jemaah haji - (dok kemenag)</span

Prosedur Mengurus jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Mengutip laman BPKH, Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, menuturkan, yang mesti pertama kali dilakukan adalah memastikan kabar kematian jemaah haji. Sumber informasi harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat. 

Setelah memastikan ada jemaah yang wafat, TKH harus segera membuat Certificate of Death (COD), yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jemaah. 

Setelah mendapat informasi kematian, pihak surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Setiap jemaah haji yang wafat mesti segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian.

Abdul Hafiz mengatakan, dalam beberapa kasus, pihak Arab Saudi akan meminta surat keterangan kepolisian. Alasannya, surat keterangan dari kepolisian diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jemaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar, selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian. Bila tidak ditemukan penyebab kematian yang janggal, jenazah bisa dilanjutkan untuk proses pemakaman.

Sebelum dimakamkan, rumah sakit akan memberikan surat keterangan atau izin jemaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah.

Setelah surat keluar dari Muassasah, jemaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan. Pemakaman jenazah dapat dihadiri oleh pihak keluarga boleh juga tidak, tergantung keputusan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

SUMBER: TEMPO.CO/HATTA MUARABAGJA

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI