Sukabumi Update

Apa itu Homeschooling, Apakah Mendapatkan Ijazah dan Statusnya Resmi?

SUKABUMIUPDATE.com - Istilah sekolah rumah atau homeschooling sudah tidak asing lagi di telinga. Namun, tidak sedikit orang yang salah kaprah dalam memahami homeschooling. 

Dikutip dari tempo.co, beberapa pertanyaan seperti Apakah homeschooling mendapatkan ijazah? Bagaimana status homeschooling, apakah resmi atau tidak resmi? 

Selain dua pertanyaan itu, masih banyak pertanyaan seputar homeschooling lainnya yang muncul di masyarakat.

Baca Juga :

Apakah itu Homeschooling?

photo(Ilustrasi) Banyak pertanyaan seputar homeschooling lainnya yang muncul di masyarakat. - (Freepik)</span

Sejatinya tidak ada definisi dari homeschooling atau sekolah rumah. 

Secara umum, homeschooling didefinisikan sebagai model alternatif belajar selain di sekolah konvensional, baik secara kolega maupun komunitas dengan peraturan tersendiri mengenai proses penyelenggaraan pendidikan. 

Selain homeschooling, istilah sekolah rumah juga dikenal dengan nama home education, home based learning, atau sekolah mandiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, homeschooling bukanlah suatu lembaga pendidikan atau bimbingan belajar yang dilakukan oleh sebuah lembaga. 

Homeschooling adalah model pembelajaran di rumah dengan orang tua sebagai penanggung jawab utama. Melalui homeschooling, orang tua dapat menentukan sendiri sistem pengajaran yang tepat sesuai kemampuan, minat, serta gaya belajar anak.

Dikutip Jurnal Pendidikan Untuk Semua edisi 2020, meskipun identik belajar di rumah, sejatinya homeschooling dapat dilakukan di banyak tempat, seperti perpustakaan, museum, laboratorium, tempat wisata dan lingkungan sekitar. 

Seiring berjalannya waktu, metode homeschooling mulai mengalami perkembangan, misalnya orang tua juga bisa mengundang guru privat, mendaftarkan kursus pada anak, melibatkan anak pada proses magang (internship), dan lain sebagainya.

Dikutip dari berbagai sumber, homeschooling diakui dan dianggap setara dengan peserta didik sekolah formal. Artinya, anak homeschooling memiliki ijazah sesuai tingkat pendidikan yang ditempuh atau sederajat yang bisa digunakan untuk mendaftar pendidikan ke jenjang lebih tinggi. 

Homeschooling merupakan sekolah informal yang sudah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

Anak-anak homeschooling bisa pindah ke jalur pendidikan formal lalu ikut ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA). 

Termasuk apabila anak lulusan homeschooling ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri, sebelumnya harus mendapatkan ijazah melalui ujian kesetaraan, atau yang populer dengan sebutan ijazah paket C.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI