Sukabumi Update

Bisa Lewat HP, Ini Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Persyaratannya

SUKABUMIUPDATE.com - SKCK (Surat Keterangan Catatan Polisi) biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan. Membuat SKCK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online, bahkan bisa hanya dengan menggunakan HP.

Kemajuan teknologi membuat pengurusan SKCK semakin mudah. Surat yang diterbitkan kepolisian ini berisi catatan kriminalitas seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan.

photoSKCK - (Istimewa)</span

Dan inilah cara membuat SKCK secara online bisa menggunakan HP, lengkap dengan persyaratannya yang kami lansir dari Suara.com.

Baca Juga :

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK Online

  • Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

  1. Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online lewat HP:
  2. Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.
  3. Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
  4. Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  5. Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  6. Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
  8. Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
  11. Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
  12. Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  13. Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI