Sukabumi Update

Jangan Anggap Sepele, Ini Pasal dan Sanksi Pidana Sesuai KUHP untuk Penyiksa Hewan

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus-kasus penyiksaan hewan di Indonesia akhir-akhir ini kerap kali ditemui. Seperti yang terakhir viral kasus pembunuhan hewan di Sesko TNI Bandung.

Untuk mencegah hal keji itu terulang kembali, disini kami akan bagikan pasal serta sanksi pidana sesuai KUHP untuk penyiksa hewan di Indonesia seperti melansir dari Tempo.co

Baca Juga :

Pasal 302 dan 540 KUHP

photoIlustrasi Hukuman untuk Penyiksa Hewan - (Freepik)</span

Indonesia menjamin kesejahteraan hewan melalui  Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. 

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. 

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. 

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat atau hamil maupun menyusui atau kudisan atau luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No.41 Tahun 2014

Merujuk Indonesia Judicial Research Society, salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 juga mengatur kesejahteraan hewan ternak.

Pada UU tersebut ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. 

Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan. 

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO | DELFI ANA HARAHAP

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI