Sukabumi Update

Pelecehan Seksual pada Anak Perempuan Bukan Karena Pakaian, Tapi

SUKABUMIUPDATE.com - Pelecehan seksual di area publik paling sering terjadi pada anak perempuan. Hal tersebut disebabkan karena norma sosial masyarakat yang masih banyak melecehkan atau merendahkan perempuan. Di Hari Anak Perempuan Internasional atau International Day of The Girl (IDG) jatuh pada tanggal 11 Oktober, Yayasan Plan International Indonesia ingin meningkatkan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu, seperti pelecehan seksual, yang dihadapi anak perempuan.

Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual, bisa melalui kontak fisik maupun non-fisik. Siulan, main mata, komentar mengenai hal seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan yang bersifat seksual, atau semua gerakan atau hal yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung dan merasa direndahkan. Namun, seringkali kasus pelecehan seksual menyalahkan korban, terutama busana yang digunakan korban.

Meyta Nurul Aini, salah satu peserta #SehariJadiPemimpin Hari Anak Perempuan Internasional 2016, menceritakan pengalamannya saat menghadapi pelecehan seksual. “Jadi saya pernah mendapatkan cat calling di perpustakaan pemerintah di Jakarta, yang tadinya saya anggap aman dan orang-orangnya berpendidikan. Cat calling itu dilakukan sama satpam dan office boy di sana, padahal saya sedang menggunakan baju tertutup,” jelas Meyta, di Jakarta Selatan, Senin 8 Oktober 2018.

Sedangkan saat ia jalan-jalan di Bandung dengan busana yang lebih terbuka. Dia mengatakan kalau tidak ada orang yang mengganggunya sama sekali. Menurut Meyta, bukan membandingkan orang Jakarta dan Bandung, tapi ini menunjukkan kalau pelecehan seksual itu tidak ada hubungannya dengan pakaian.

Sementara itu, Spesialis Program PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Lily Puspasari menambahkan banyaknya anak perempuan yang mengalami diskriminasi dan pelecehan seksual itu sebenarnya sudah diakui oleh semua orang. Saat ini yang diperlukan adalah edukasi lebih lanjut dan undang-undang atau peraturan resmi yang lebih jelas dari pemerintah tentang hukuman pada orang yang melakukan pelecehan seksual dalam jenis apapun.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI