Sukabumi Update

Proses Berliku Sebelum Naik Pesawat, Jangan Mepet Sampai Bandara

SUKABUMIUPDATE.com - Calon penumpang pesawat terbang diharapkan tiba di bandara beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan. Dilansir dari tempo.co, musababnya mereka harus melewati tujuh proses sebelum naik ke pesawat.

"Kami mengimbau calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3 sampai 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services Angkasa Pura II Muhamad Wasid. Adapun tujuh proses yang harus dilewati calon penumpang pesawat terbang itu terkait dengan prosedur baru menyusul diterbitkannya Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Muhamad Wasid mengatakan prosedur tersebut sudah dijalankan di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Proses yang sama juga diterapkan di bandara-bandara lain di Indonesia. "Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19," katanya. Dan tentunya, setiap calon penumpang pesawat diperiksa suhu tubuhnya, dipandu untuk tetap menerapkan physical distancing, dan memakai masker.

Berikut detail proses yang harus dilewati calon penumpang pesawat:

Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19

Calon penumpang harus memperhatikan di terminal mana mereka berangkat di bandara. Di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang berangkat dari dua titik, yakni Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Datanglah ke posko Penanganan Covid-19 di salah satu dari dua terminal tersebut, sesuai dengan titik keberangkatan.

Tunjukkan dokumen yang diperlukan

Di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan. Di antaranya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edarah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Calon penumpang mengisi formulir

Di posko ini, calon penumpang pesawat juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card/HAC. Ada juga formulir penyelidikan epidemiologi yang harus diisi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP.

Pengecekan administratif

Setelah dokumen yang disyaratkan, kartu dan formulir itu lengkap, calon penumpang menuju meja pemeriksaan berikutnya. Di sini, ada petugas yang memeriksa ulang seluruh berkas. Kalau lengkap,barulah calon penumpang pesawat tadi mendapat surat clearance dari personel KKP.

Check-in

Berbekal surat clearance dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dan seluruh berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Pemeriksaan ulang

Setelah mendapatkan boarding pass, calon penumpang menuju Security Check Point 2. Di sini ada petugas Aviation Security yang memeriksa surat clearance dari KKP, boarding pass, dan identitas diri.

Boarding lounge

Penumpang baru diizinkan menuju boarding lounge setelah semua berkas lengkap.

Penumpang siap-siap naik ke pesawat dengan menerapkan protokol kebersihan diri dan lingkungan. Tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak antar-individu atau physical distancing.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI