Sukabumi Update

Temui KUA Cibadak Sukabumi, Lina Berharap Pernikahan Utamakan Protokol Kesehatan

SUKABUMIUPDATE.com – Pernikahan dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi covid-19 menjadi salah satu aktivitas masyarakat yang menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Cibadak dimasa reses ke III tahun 2020.

Menurut Lina kedatangannya untuk memberikan dorongan semangat pada aparatur di KUA Sukabumi yang saat ini kembali membuka pelayanan pernikahan. Kementrian Agama sempat menutup layanan pernikahan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju kenormalan baru atau new normal. Kembali dibuka namun tetap ada sejumlah aturan yang harus benar-benar diterapkan,” jelas anggota Komisi II DPRD Jabar ini kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telpon, Sabtu (11/7/2020).

Panduan ini sambung Lina, kemudian dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19,baik baik masyarakat yang menggelar pernikahan maupun pegawai kantor urusan agama (KUA) kecamatan.

Dalam kesempatan reses III ini Lina menyalurkan bantuan APD (alat pelindung diri) kepada KUA Cibadak untuk memperkuat protokol kesehatan yang tengah dijalankan. APD juga penting karena saat ini pemerintah pu sudah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA. 

Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah harus benar-benar dilaksanakan dengan disiplin tinggi. Aturan saat ini kan masih ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan, maksimal 10 orang untuk di rumah, dan maksimal 30 orang untuk pernikahan di masjid atau gedung pertemuan,” sambung politisi Partai Gerindra ini lebih jauh.

Jajaran pemerintah daerah hingga kecamaan ujar Lina, harus ikut membantu petugas KUA saat memberikan penjelasaan atau sosialisasi terkait protokol pernikahan dimasa AKB ini. Kepala KUA kecamatan diminta bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. 

“KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan. Itu panduannya,” pungkas Lina.

BACA JUGA: Di Desa Kebunmanggu Sukabumi, Lina Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang AKB

Sekedar tambahan informasi, berikut panduan layanan nikah di masa AKB dari Kemenag. 

-Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

-Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui laman simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA kecamatan.

-Ketentuan diatas dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.

-Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

-Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

-Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

-KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

-Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

-Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

-Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.

-Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI