Sukabumi Update

Khitbah: Pengertian, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam islam kata khitbah mungkin adalah salah satu kata yang sering kamu dengar. Istilah ini sendiri biasa muncul untuk pasangan yang akan malanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius.

Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya? 

photoIlustrasi Cincin Lamaran - (Freepik)</span

Pengertian Khitbah

Dilansir oleh suara.com dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. 

Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.

Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.

Tata Cara Khitbah

Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.

Baca Juga :

1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri

Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. 

Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.

2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain

Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).

3. Menunggu Jawaban

Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.

Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.

Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.

4. Hukum Khitbah

Salah satu tujuan khitbah adalah mengenal satu sama lain. Setelah itu, diharapkan kedua belah pihak dapat memberikan keputusan apakah akan melangkah ke arah akad atau tidak. 

Meski begitu, khitbah masih sekedar keinginan dan bukan pernikahan sesungguhnya sehingga khitbah bukanlah sebuah kewajiban.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhaili berikut:

"Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. 

Dengan demikian, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain.

Tak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan."

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | HILLARY SEKAR PAWESTRI

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI