Sukabumi Update

Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum menerima berkas permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza Artamevia. Sebelumnya, Reza ditangkap polisi karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu.

"Memang belum ada pengajuan (rehabilitasi). Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya. Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020, dilansir dari Tempo.co.

Yusri mempersilakan Reza melalui kuasa hukumnya mengajukan proses rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu penyidik akan melakukan penilaian atau assessment terkait layak atau tidaknya Reza menjalani rehabilitasi.

"Nanti kalau ada acuan itu, akan kami majukan ke BNN Provinsi DKI Jakarta untuk meminta rekomendasi dan pengajuan assessment," kata Yusri.

Proses assessment dari BNNP, kata Yusri, biasanya akan menunggu paling cepat enam hari. Jika permohonan itu dikabulkan, maka pelantun tembang 'Berharap Tak Berpisah' itu akan diserahkan polisi ke pihak rumah sakit. "Kalau direhabilitasi acuan kami ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat sana," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyatakan seorang perempuan sering menggunakan atau membeli narkoba jenis sabu.

Di restoran, polisi mendapati Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi. Polisi kemudian menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Polisi lalu mendatangi rumah Reza di daerah Cirendeu, Tangerang, dan menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.

Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya yang lain negatif. Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI