Sukabumi Update

Gelar Penegakkan KTR, Satpol PP Kota Sukabumi Sisir Angkutan Umum

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggelar operasi penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sarana angkutan umum di sekitaran  Jalan Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, Jumat (9/3/2018).  

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengenai pelarangan merokok di dalam ruangan antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lainnya.

BACA JUGA:  Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2017 Kota Sukabumi

Sasaran operasi kali ini dilakukan terhadap pengemudi maupun penumpang angkutan perkotaan (Angkot) yang kedapatan merokok di dalam angkot tersebut.

“Kemarin kita sudah melakukan penertiban di beberapa titik diantaranya di kantor Pemda, rumas sakit dan angkutan umum, termasuk saat ini di angkutan umum 08 trayek Cisaat,” ujar  Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat  kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/3/2018).

Saat ini, kata Ajat, mereka yang melanggar aturan untuk sementara hanya diberikan himbauan saja.

BACA JUGA:  Polisi-Dishub Razia Gabungan di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Sukabumi

“Pelanggar yang berkedapatan merokok hanya diingatkan saja, bahwa di Kota Sukabumi ada perda mengenai larangan merokok di tempat umum,” terangnya.

Apabila membandel, kata Ajat, akan dikenakan  kurungan penjara minimal satu bulan atau denda satu juta. “Kita nanti akan menggandeng pihak pengadilan dan kejaksaan untuk penindakan ini,” pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI