Sukabumi Update

Dilimpahkan Ke Polres Sukabumi, Ini Pengakuan Pelaku Pembacokan di Cidahu

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku pembacokan di Kampung Kebuncau, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sudah ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam.

Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal menuturkan identitas dua pelaku pembacokan, yakni DD (20 tahun), dan AP alias Ipin (17 tahun), warga Kampung Pondokkaso Gang H.Ridwan, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu. Keduanya ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi.

BACA JUGA: Tegur Pemotor Ugal-ugalan, Bapak Anak dan Keponakan di Cidahu Sukabumi Dibacok

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tersinggung saat ditegur karena mengemudikan motor ugal-ugalan hingga menyerempet warga. Sempat terjadi percekcokan, sebelum pelaku pergi dan kembali bersawa kawannya dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar sepuluh menit, pelaku datang lagi membawa golok dan celurit, langsung menyerang para korban dengan membabi buta," tutur Afrizal ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Sabtu (31/3/2018).

BACA JUGA: Orang Tak Dikenal Aniaya dan Tembak Wanita 40 Tahun di Mekarsakti Sukabumi

Saat ini penanganan kasus para pelaku dilimpahkan ke Polres Sukabumi. "Sudah dibawa ke Polres sektiar pukul 09.50 WIB tadi," kata Afrizal.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat korban harus dilarikan ke RSUD Sekarwangi akibat tindak brutal yang dilakukan DD dan AP, akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP juncto UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI