Sukabumi Update

Seorang Korban Miras Oplosan Dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Korban miras oplosan di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terus berjatuhan dari Minggu (8/4/2018) hingga Rabu (11/4/2018). Jumlahnya mencapai 24 orang mereka semua masuk RSUD Palabuhanratu dan seorang korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Dari 24 korban, tujuh orang dinyatakan tewas. Yaitu, Erik (52 tahun) warga Gunungsumping, Darmindro (32 tahun) warga Cipatuguran, Hendrik (29 tahun) Warga Kampung Cemara, Ruhmana (35 tahun) Kampung Babakananyar, Dewo Prabono (25 tahun) warga gunung butak. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Palabuhanratu. Adapun Yopi (18 tahun) Warga Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok. Terakhir Rizal (22 tahun) warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak.

BACA JUGA:  Datang dengan kondisi Lemas, Korban Miras Oplosan di Palabuhanratu Jadi 24 Orang

Adapun korban yang berada di ruang perawatan RSUD Palabuhanratu yaitu Dede Ruslan (21 tahun) warga Desa Citepus, Riansyah (22 tahun) warga Kelurahan Palabuhanratu, Fajar (14 tahun) Kelurahan Palabuhanratu, Riki Gunawan (25 tahun) warga Desa Citepus, Sopyandi (26 tahun) warga Desa Jayanti dan Asep (28 tahun) warga Kelurahan Palabuhanratu yang dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atas permintaan keluarga. Mereka merupakan warga Kecamatan Palabuhanratu.  Sedangkan Viki Fernanda (17 tahun) warga Desa Cipanengah, Kecamatan Cisolok.

Selain itu, 10 orang sudah dapat pulang dari RSUD Palabuhanratu, yaitu Rahmat Hidayat (16 tahun), Syeful anwar (23 tahun), Hadi (22 tahun), M Irfan (19 tahun), Age Raenal (17 tahun), Aji sumiato (23 tahun),  Ipan Nurahman (19 tahun). Tujuh korban merupakan warga Desa Cikelat, Kecamatan Palabuhanratu. Adapun Aldi Aldiansyah (25 tahun) Warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Boby dan Helmi tidak terdaftar sehingga tidak diketahui identitas sebenarnya.

BACA JUGA: Miras Oplosan Renggut Nyawa, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka pengoplos miras dan penyedia campuran miras. Empat tersangka yaitu GS (57 tahun), RS (35 tahun), H (37 tahun) dan RF (35 tahun).

Polisi juga melakukan penggerebekan tempat pembuatan miras di daerah Jalan Siliwangi dan Patuguran Palabuhanratu. Dua tempat tersebut tersembunyi jauh dari pemukiman masyarakat. Di tempat tersebut disita miras yang siap edar dan sejumlah bahan campuran. Diantaranya thinner dan biang.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI