Sukabumi Update

Ojek Pangkalan Tuntut Pelarangan Pengojek Online di Cibadak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ojek pangkalan di sekitar Cibadak, Nagrak, dan Parungkuda menuntut adanya pelarangan operasional pengojek online di wilayahnya. Mereka mengeluhkan berkurangnnya penghasilan pasca kehadiran ojek online.

Pengurus Ojek Pangkalan Cibadak, Sudirman menjelaskan, mediasi yang sebelumnya dilaksanakan bersama perwakilan pengojek online di Mapolsek Cibadak tidak seluruhnya dipatuhi. Masih ditemukan ojek online yang mengambil penumpang di sekitar pangkalan ojek.

Mereka menyamar seperti pengendara sepeda motor biasa, dengan cara tidak mengenakan seragam. Namun, ojek pangkalan tetap mengenalinya.

BACA JUGA: Terbukti Narik di Cibadak Sukabumi, Pengemudi Ojek Online Diminta Ikuti Kesepakatan

"Baru-baru ini sempat ditemukan ojek online yang beraktivitas dekat pangkalan. Dikejar sama rekan-rekan hingga Parungkuda, beruntung tidak jadi bentrokan," ujar pria yang akrab disapa Bah Dirman ini ditemui sukabumiupdate.com, Kamis (12/4/2018).

Pihaknya meminta ada keputusan tegas terkait larangan operasional ojek online, terutama di sekitar Cibadak. Tuntutan ini akan disampaikan dalam mediasi lanjutan bersama perwakilan ojek online yang bakal digelar di salah satu rumah makan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.

Mediasi akan diikuti sekitar 250 tukang ojek dari 27 pangkalan di Cibadak, Parungkuda, dan Nagrak.

"Mediasi hari ini akan dihadiri perwakilan ojek online, dan Kapolsek Cibadak," tutur Bah Dirman.

Pria yang menggeluti profesi ojek pangkalan selama 35 tahun ini cukup merasakan penurunan penghasilan pasca kehadiran pengojek pangkalan. Menurut Dirman, pengojek online mulai marak ditemui di Cibadak selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA: Kena Sweeping, Pengemudi Ojek Online Dibawa ke Polsek Cibadak Sukabumi

Para pelanggan ojek pangkalan banyak yang beralih. Selain penumpang yang naik dipangkalan, juga pesanan abudemen anak sekolah, pegawai kantoran, maupun buruh pabrik.

"Baru dua bulan, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba ada," kata Dirman.

"Sebelum ada pengojek online bisa dapat antara Rp 150 ribu- Rp 200 ribu. Kalau sekarang, untuk dapat Rp 100 ribu aja sulitnya minta ampun," tutur Dirman.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI