Sukabumi Update

Begal di Cidadap Sukabumi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga komplotan begal yang beraksi di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi. Polisi memastikan akan menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Pengakuan Begal di Cidadap Sukabumi: Tak Punya Bekal Untuk Lebaran

Identitas para pelaku dintaranya HA dan YS, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, serta KA warga Sidoarjo yang sudah beberapa lama tinggal di Bogor. Mereka terciduk dan babak belur dihajar warga.

Kapolsek Sagaranten, AKP Tabrani mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna Silver No. Pol  B-1303-ZFW beserta kunci kontak milik korban, dua unit telepon genggam milik korban, dan satu bilah golok milik pelaku KA," ujar Tabrani dalam keterangan resmi yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (11/6/2018).

Tabrani menambahkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Tabrani memastikan, korban, Anggi Kurniawan, adalah seorang pengemudi taksi online warga Kelurahan Limo Kota Depok. Polisi memastikan Anggi tidak mengalami luka serius meskipun sempat ditodong senjata tajam, dan ditendang keluar dari mobilnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI