Sukabumi Update

Nyolong Suzuki FU di Cibadak Sukabumi, HH Terancam Penjara 7 Tahun

SUKABUMIUPDATE.com - HH (19 tahun), seorang warga Kampung Lingkungsari, Kelurahan/ Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diamankan anggota Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Bernilai Rp 360 Juta, Ini Delapan Merk Ribuan Botol Miras di Gudang Sukaraja Sukabumi

Informasi dihimpun pelaku HH mencuri satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD, di Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Cibadak, Jumat 19 Juni kemarin.

"Pelaku melakukan aksinya, masuk ke dalam teras rumah dengan melewati pagar kayu yang tidak terkunci slotnya. Lalu pelaku masuk dan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu leter T," ujar AKP Sunarto Kasubag Humas Polres Sukabumi, Sabtu (30/6/2018).

Kemudian, lanjut Sunarto, pemilik mendapati aksi curanmor saat pelaku menghidupkan  motor curiannya. HH sempat kabur.

 

Barang Bukti Kunci Leter T yang digunakan HH dalam aksinya, (Foto: Istimewa).

"Pelaku tertangkap dan sekarang diamankan Polsek Cibadak," Jelas AKP Sunarto.

Jajaran kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor suzuki FU 150 SCD, warna nerah hitam. "Pelaku dijerat Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI