Sukabumi Update

Sakit Hati, Karyawan Kantor Pos Sukabumi Gasak Uang Rp100 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan uang milik kantor Pos Sukabumi senilai Rp100 juta. Pelakunya adalah “orang dalam” Kantor Pos sendiri, oknum sopir dan karyawan.

BACA JUGA: Bawa Sabu, Warga Desa Cimaja Sukabumi Ditangkap Polisi

Kepada wartawan, Sabtu malam (7/7/2018) kemarin, Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif, pencurian dengan pemberatan ini sakit hati. “Pelaku yang kita amankan baru satu, satunya lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Motifnya sakit hati,” jelas Susatyo.

Kejadian berawal Sabtu pekan lalu, JI (52 tahun) sopir membawa paket berisi uang dari Kantor Pos Sukabumi yang rencananya akan disetorkan ke sejumlah kantor pos cabang, antara lain Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten menggunakan mobil operasiona GrandMax. Dalam perjalanan, JI berhenti di seberang bandros Atta, jalan gudang Kota Sukabumi, lalu pelaku DI alias ABG masuk kedalam kendaraan dan mereka berdua menuju daerah Kota Paris, Kelurahan Kebonjati Kota Sukabumi yang sepi.

Pelaku DI kemudian merusak paketan dengan menggunakan 1 buah pisau cutter dan menggunakan 1 batang kawat untuk melonggarkan seal yang dipakai untuk mengikat paketan tersebut.  Setelah terbuka, DI mengambil uang sejumlah Rp100 juta dan mengganti karung dengan yang baru.

“Pelaku DI juga memasan seal baru, sebelum pergi meninggalkan lokasi. Sementara JI tetap melanjutkan pekerjaannya untuk mengantarkan paketan tersebut,” lanjut Susatyo.

BACA JUGA: Gunakan Senpi Rakitan, Residivis Asal Cikembar Sukabumi Ditangkap

Selanjutnya Senin pekan lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, DI dan JI kembali bertemu untuk membagi rata hasil pencurian. Kedua pelaku mendapatkan uang, masing-masing Rp 50 juta.

Kepada polisi pelaku JI mengaku nekat mencuri dari kantornya sendiri karena sakit hati. “Ini pengakuan pelaku JI, sakit hati karena tidak pernah dihitung lembur. Upah pengiriman juga dianjuk (Dihutangain) jadi dibayarnya bulan depan atau dua bulan kedepan," singkatnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI