Sukabumi Update

Satnarkoba Polres Sukabumi Tangkap Dua Orang Pemilik Ganja dan Sabu

SUKABUMUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap WH (34 tahun) dan MS (22 tahun) karena memiliki sabu dan ganja. WH ditangkap polisi pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB karena memiliki satu paket kecil sabu di dalam plastik klip bening.

"Dari keterangan WH mendapatkan sabu dengan cara menghutang ke MS sebesar Rp 750 ribu dan diantar kerumahnya," ujar Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto.

BACA JUGA: Maling Gondol Motor di Parkiran Citimall Sukabumi

Dari penangkapan WH, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MS pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB dirumahnya di Kampung Bantar Limus, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas. Dari penggeladahan yang dilakukan terhadap MS didapat sabu yang disimpan dalam lipatan tisu dan satu paket sedang daun ganja kering terbungkus kertas nasi.

Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari tersangka WH dan MS. |Sumber Foto: Nandi

"Kedua tersangka tersebut diatas dibawa ke Mapolres Sukabumi berikut barang buktinya untuk dilakukan Penyidikan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dua paket kecil sabu dan satu paket daun ganja kering. Selain itu dua handphone.

"Kedua terancam Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI