Sukabumi Update

Beda Kelompok Bermotor, Pelajar Dikeroyok di Sagaranten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Sagaranten menjadi korban pengeroyokan. Korban bernama Junaidi (19 tahun) warga kampung Babakansirna RT 06/02, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten ini dikeroyok lima orang pelaku.

Pengeroyokan terjadi di Puncakceuri, Sagaranten, Minggu (19/8/2018). Korban dianiaya dan diancam senjata tajam jenis golok.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Pelajar Diamankan Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Tiga Masih Diburu

Dari keterangan yang dihimpun, Pengeroyokan ini bermula saat korban diajak salah satu pelaku berinisal IL ke daerah Sagaranten. IL menyebut ada yang ingin ketemu korban. Tanpa rasa curiga korban berangkat menggunakan motor seorang diri dan pelaku IL juga mengendarai motor. Korban tak merasa curiga karena IL merupakan temanya.

Ditengah perjalanan sekitar pukul 18.30 WIB, korban dihadang dua motor yang dikendarai empat orang menggunakan penutup wajah. Korban dibawa ke Puncakceuri lalu dianiaya.

Pengeroyokan ini disebabkan korban masuk salah satu kelompok bermotor yang berbeda dengan para pelaku.

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pengeroyokan untuk mengancam korban. |Sumber Foto: Demmi Pratama

Polisi bergerak cepat ketika menerima laporan penganiayaan yang dialami korban. Empat pelaku yaitu AJ, DW, DV, dan IL berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku AN masih buron.

"Empat orang pelaku yang saat ini sudah dalam penanganan kami, sedangkan seorang lainnya masih buron," ujar Kapolsek Sagaranten AKP Tabrani Daulay.

Daulay menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap kelompok bernotor atau geng motor yang meresahkan di wilayahnya. Menurut dia, kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum.

"Kami tidak akan toleransi perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelompok atau geng motor di wilayah kami. Semua kasus akan diproses secara hukum untuk disidangkan ke Pengadilan guna efek jera bagi para pelaku dan perhatian bagi yang lainnya," tegas Daulay.

Akibat perbuatanya, pelaku di ganjar dengan pasal 170 KUHP dengan kurungan 5 tahun 6 bulan. Dan saat ini masih berada di rutan Mapolsek Sagaranten.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI