Sukabumi Update

Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap motif pembunuhan yang mengakibatkan Enang (43 tahun) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia. Enang tewas dalam kondisi mengenaskan dengan kondisi usus terburai di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial BN (51 tahun), warga Kampung Galumpit, Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. BN pun menjelaskan motif dibalik aksi sadisnya.

BACA JUGA: Motif Penusukan Warga Cianjur di Cibadak Sukabumi Dipicu Perselisihan Soal Sapi

"Motifnya ini adalah soal jual beli sapi," kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/10/2018).

Hasil penyelidikan polisi, sebelum peristiwa penusukan, BN meminta bantuan kepada korban untuk menjualkan dua ekor sapi. Korban pun menyanggupinya.

Seiring berjalannya waktu, BN kemudian menanyakan kepastian penjualan dua ekor sapi miliknya. Tak dapat jawaban memuaskan, BN pun kalap dan menusuk korban hingga tewas.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penusukan Warga Cianjur di Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi

"Akhirnya mereka ribut, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di tasnya lalu menusukan pisau tersebut ke korban. Sehingga korban mengalami luka parah di bagian perut dengan kondisi usus terburai dan meninggal dunia di tempat.

"Barang bukti yang kami amankan yakni sebilah pisau yang di gunakan si tersangka, satu buah baju, jaket warna hitam, pasal yang dikenakan yakni 338 KUHP Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pelaku ditangkap di daerah di Cisolok," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI