Sukabumi Update

Petani Pasirdatar Caringin Sukabumi, Curhat Konflik Tanah ke Dirjen Penataan Agraria

SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan petani pasir datar bersama pimpinan Serikat Petani Indonesia (SPI), mendatangi Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Muhammad Ikhsan Saleh, di Jakarta, Jumat 2 November. Para petani curhat terkait permasalahan pertanahan yang terjadi di Pasir Datar.

Salah seorang petani, Bubun Kusnadi (49 tahun), mengatakan dirinya serta Petani Desa Pasirdatar dan Desa Sukamulya tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Dirinya memandang bahwa apa yang diperjuangkannya tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

"Kami petani Pasir Datar dan Sukamulya mempunyai hak yang sama menurut hukum. Kami tidak akan gentar dan tidak akan menyerah. Karena tanah ini tanah kami," ujar Bubun kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Lika Liku Perjalanan Konflik Tanah Petani Pasirdatar Indah

Dihubungi terpisah, Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat, Tantan Sutandi, menuturkan bahwa kedatangan perwakilan petani Pasir Datar dan Sukamulya ke Dirjen Penataan Agraria bukanlah kali pertama. Para petani juga didampingi Ketua Cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi.

"Kami tidak hanya bertemu dengan dirjen penataan agraria,” ujar Tantan dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Kata ia, sebelumnya pada 29 Oktober 2018, para petani mendatangi Kantor Staf Presiden diterima oleh Deputi V beserta staf. Kemudian tanggal 1-2 Oktober, diterima oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR.

BACA JUGA: Warga Pasirdatar Indah dan Sukamulya Dukung PT SNN Bangun Agrowisata

”Bahwa serikat petani Indonesia mengawal usulan tanah objek reforma agraria (Tora) yang menjadi prioritas. Tidak hanya Pasir Datar dan Sukamulya. Namun, ada beberapa titik yang kami usulkan, diantaranya, di Warungkiara eks perkebunan PT Sugihmukti, di Jampang tengah eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya dan lainnya,” jelasnya.

Masih kata ia, selain masalah konflik pertanahan, pihaknya juga meminta kepada para pemegang kebijakan untuk tidak terjadi lagi kriminalisasi, dan intimidasi terhadap para petani. Reforma agraria merupakan program nasional yang tertuang di RPJMN 2014-2019. Saat ini diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

”Kami berharap pemerintah untuk segera melaksanakan Perpres tersebut,” tukasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI