Sukabumi Update

Kotak Powerbank, Rp 150 Ribu Upah ASN Penyelundup Narkoba ke Lapas Nyomplong Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Entah apa motivasinya, UJ (53 tahun) pegawai Lembaga Pemasyaratakat Kelas II nekat menjadi kurir narkoba. Pria berstatus ASN (aparatur sipil negara) ini ditangkap jajaran Satuan Anti Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (14/1/2019) silam bersama dua nara pidana penghuni Lapas Nyomplong bersama barang bukti 3,3 gram sabu-sabu.

UJ berperan sebagai kurir memfasilitasi nara pidana yang ingin mengkonsumsi narkotika, jenis sabu-sabu. “Nara pidananya kontak dengan bandar diluar, UJ berperan memasukan barang terlarang tersebut kedalam lapas,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Kamis malam (17/1/2019) kemarin.

Sabu-sabu tersebut diselundupkan didalam kotak (dus) pengisi daya handphone portable (powerbang), dititipkan kepada UJ.ASN yang tiga bulan lagi memasuki masa pensiun ini dengan mudah meloloskan kotak berisi sabu-sabu tersebut, untuk diserahkan kepada dua narapidana yang ikut ditangkap petugas kepolisian.

“Untuk bandarnya masih kita kejar,” sambung Susatyo.

Dalam transaksi tersebut UJ hanya mendapat upah Rp 150 ribu. UJ termasuk salah seorang ASN di Lapas Nyomplong yang pernah mendapat teguran dari Kalapas kelas II B Nyompong Sukabumi, karena tidak disiplin.

Kepada awal media, Yulianto Kapalas II B Nyomplomg Sukabumi menegaskan bahwa penangkapan UJ terjadi diluar jam dinas. “Saya pernah negur yang bersangkutan karena saat dinas sering izin keluar, tentu hal itu kita tidak bisa karena kalau didiamkan kesalahan yang sering itu bisa jadi bener.”

BACA JUGA: ASN Lapas Nyomplong Sukabumi Selundupkan Sabu ke Penjara

Walaupun termasuk yang kurang disiplinYulianto tak pernah menyangka UJ menjadi kurir narkoba di dalam lapas. “UJ itu fisik nya sehat, kan biasa yang gitu suka keliatan. Bahkan waktu ikut tes urine dengan BNN, dia bagus.”

Kini nasib UJ sebagai ASN berada diujung tanduk. Kalapas Nyomplong sendiri sudah melaporkan kasus penangkapan UJ ini kepada kantor wilayah Jawa Barat. “Klo sanksi sudah jelas berdasarkan peraturan pemerintah tentang kepegawaian, tinggal menunggu keputusan hukum,” pungkas Yulianto.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI