Sukabumi Update

Upah Tak Dibayar, Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Ancam Mogok Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh garmen PT Sentosa Utama Garmindo ancam mogok kerja dan duduki pabrik. Aksi tersebut buntut dari telatnya gajih yang semestinya mendapatkan pembayaran upah pada Selasa, 15 Januari 2019 lalu, namun hingga kini tak kunjung dibayar. 

Ketua DPC Gabungan Sarikat Buruh Indonesi (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazaruddin mengatakan hampir setiap bulan upah para karyawan PT Santosa Utama Garmindo yang berada di Kampung Caringinkaret RT 04/03, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut selalu telat.   

"Ya, hampir setiap bulan gaji karyawan selalu telat, keterlambatan pembayaran gaji akibat dari beberapa persoalan internal pabrik," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2019).

Dalam aksinya tersebut, kata Dadeng buruh menyampaikan tujuh tuntutan diantaranya, penerimaan gaji (upah) karyawan ditetapkan setiap tanggal 15, bulan berjalan. Apabila tanggal itu jatuh pada hari libur mingguan atau hari libur resmi nasional, maka pembayaran upah sebelum jatuh tempo tanggal tersebut.

"Setiap hari keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda 5 persen setiap hari keterlambatan," katanya.

Selain itu, adanya konflik atau perselisihan antara pemilik gedung pihak PT Sentosa Utama Garmindo dengan  PT Yuksris tidak mengorbankan karyawan PT Sentosa Utama Garmindo menjadi jaminan karyawan. 

"Tidak boleh mengeluarkan aset-aset perusahaan tanpa ada kesepakatan dengan seluruh karyawan. Apabila ada peralihan kepemilikan perusahaan, maka sebelumya harus menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak karyawan dan seluruh aset perusahaan menjadi jaminannya," katanya.

BACA JUGA: Buruh Pabrik Garmen di Cicurug Sukabumi Unjuk Rasa Tuntut Pesangon

Selanjutnya, membangun hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dengan karyawan PT Sentosa Utama Garmindo dan menolak dengan tegas cara premanisme.

"Tidak melibatkan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan dalam urusan ketenagakerjaan di PT Sentosa Utama Garmindo. Terakhir apabila perusahaan meliburkan karyawannya bukan akibat kesalahan karyawan, maka perusahaan wajib membayar upah selama diliburkan tanpa ada penggantian hari kerja," tegasnya.

Apabila tuntutan seluruh karyawan PT Sentosa Utama Garmindo ini tidak dikabulkan atau tidak ada kesepakatan, maka kami seluruh karyawan akan melakukan mogok kerja. "Kalau perlu kita duduki perusahaan sampai tuntutan kami di kabulkan," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI