Sukabumi Update

Tiga TKW Ilegal Asal Jawa Barat Dipulangkan, Salah Satunya dari Cisaat Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Salah seorang TKW yang bekerja di Arab Saudi dipulangkan ke kampung halamannya, Kamis (31/1/2019). TKW tersebut adalah Romlah Bakri (57 tahun), warga Kampung Pasir Parigi RT 32/15 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Romlah dipulangkan bersama dua TKW lainnya dari Cianjur dan Tasikmalaya.

BACA JUGA: Baru 8 Bulan Bekerja, Kisah TKW Asal Cisolok Sukabumi yang Meninggal di Malaysia

Melalui keterangan tertulis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah yang diterima sukabumiupdate.com, Ketiga TKW dipulangkan setelah melobi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Ketiganya dipulangkan lantaran berstatus sebagai TKW ilegal. Dimana salah satunya adalah Romlah Bakri.

"Sejak 1 Januari, proses pemulangan TKW sakit asal Jawa Barat sangat sulit dikarenakan status ketiganya ilegal. Namun setelah dikomunikasikan dengan KJRI Jeddah akhirnya bisa dituntaskan. KJRI memberikan peluang dengan pembuatan SPLP dan proses exit mandiri tanpa melewati deportasi," tulis Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto dalam keterangan tertulisnya.

Informasi yang dihimpun, Romlah kini tengah dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Sukabumi, siantar rombongan SBMI. Rencananya, Romlah akan disambut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan di Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Penjemputan dilakukan setelah meminta bantuan dari Baznas dan alhamdulillah dapat fasilitas ambulans. Pemerintah Tasikmalaya, Cianjur dan Sukabumi tidak bisa menjemput karena tidak ada anggaran khusus untuk pemulangan TKI ilegal," lanjutnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI