Sukabumi Update

Kasus BPNT, Kejari Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Tergesa-gesa

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tidak bisa tergesa-gesa dalam menuntaskan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya proses hukum harus sesuai tahapan.

"Masalah cepat dan lambat itu bagaimana prosesnya, proses hukum itu harus berjalan sesuai tahapannya," ujar Kajari Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna.

Alex tak memungkiri terus mendapat desakan dari masyarakat dan mahasiswa yang meminta menuntaskan kasus tersebut. 

"Kami kejaksaan berterimakasih kepada masyarakat, bahwa masyarakat itu betul-betul respek dan memonitor tentang perkara ini. Saya kira perkara ini memang cukup menarik perhatian masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Baru Kasus BPNT, Ini Kata Kajari Kabupaten Sukabumi

Alex menjelaskan, BPNT merupakan dana yang dianggaran dari APBN lewat Kemensos yang diberikan kepada masyarakat. BNPT merupakan pengganti daripada raskin. Kalau raskin dikasih berasnya, BPNT akan diberikan dalam bentuk uang elektronik berupa kartu. Dalam hal ini, apakah uang yang diberikan pemerintah itu benar-benar sudah dimanfatkan oleh penerima manfaat apa tidak. 

"Kartu inilah yang digesek nanti ditukar sama uang. Itu lah yang kita telesuri, apakah kasus ini ada penyimpangan apa tidak. Kita sudah dapatkan ada penyimpangan makanya kita sudah tetapkan dua tersangka tadi. Apakah ada tersangka lain, inilah yang akan kita teliti terus," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejari sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan oknum pejabat dari Badan Usaha Logistik (Bulog) Subdivre Cianjur.

BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras

Kejari dalam menangangi kasus BPNT ini perlu keterangan saksi dan pemeriksaan ahli. 

"Jadi kalau masalah penyidikan itu kita kan periksa dulu saksi-saksi, terus juga harus ada pemeriksaan ahli. Nanti dari semua saksi dan ahli itu kita akan kompare, kita telaah, apakah ada tersangka lain yang harus kita pertanggunggjawabkan dan sebagainya. Ya nanti tunggu saja, ini kan proses masih berjalan terus," jelasnya.

Kasus BPNT ini masih dalam proses dan kini dalam tahap penyidikan. "Terus berjalan dan ini sudah penyidikan. Tahapanya ada penyelidikan ada penyidikan, ini sudah penyidikan," ujarnya.

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI