Sukabumi Update

Tawuran Pelajar di Depan SCG Sukabumi, Dari Video Viral Polisi Kejar Pelaku Lainnya

SUKABUMIUPDATE.com – Tiga siswa SMK Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka aksi tawuran pelajar di Jalan Palabuhanratu II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, 14/2/2019 silam. Tawuran ini menjadi perhatian publik karena video rekamannya beredar di media sosial, dan berujung terlukanya seorang siswa SMK Pasundan Sukabumi.

Dalam rekaman video tersebut, kedua kelompok pelajar terlihat saling serang menggunakan beragam senjata, mulai dari golong, pedang, celurit hingga gir motor. Aksi tawuran di jalan raya tepat di depan pabrik semen SCG ini cukup mengerikan dan membuat panik warga di sekitar lokasi dan pengguna jalan.

BACA JUGA: Tawuran di Depan PT SCG, Tiga Siswa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Saya ucapkan terimakasih kepada netizen yang merekam aksi tawuran tersebut sehingga para pelaku cepat kita kenali dan ditangkap,” ungkap Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Condro Purnomo usai merilis status tersangka bagi ketiga pelajar di SMK Plus Bina Teknik YLPI, Lembursitu Kota Sukabumi kemarin, Senin (18/2/2019).

Polresta memilih mengekpos kasus ini di sekolah ketiga pelaku. Dengan menggunakan tutup kepala, mereka diperlihatkan agar menjadi contoh pada pelajar lainnya untuk jangan pernah ikut aksi tawuran.

“Ketiga pelaku DN 14 tahun, MJ 15 tahun dan RM 17 tahun saat ini status menjadi tahanan Polsek Gunungguruh, dengan ancaman hukuman untuk tujuh tahun kurangan, pasal 170 ayat 2  KUH Pidana, dan aturan undang undang perlindungan anak,” sambung Susatyo.

BACA JUGA: Tiga Pelajar Tersangka Tawuran Depan PT SCG Sukabumi Dikenal Rajin Sekolah

Akibat aksi perang jalanan ini, pelajar SMK Pasundan terluka terkena sabetan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah dua buah cerulit, satu buah golok panjang serta empat alat gir motor.

“Dari barang bukti video tawuran pelajar ini mungkin akan kami kembangkan lagi kepada tersangka tersangka lain sesuai dengan yang ada dalam file tersebut dan tidak menuntut kemungkinan  beberapa siswa lainya termasuk dari SMK Pasundan akan kami kaji akan kami lakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini,” pungkas kapolresta.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI