Sukabumi Update

Diamankan di PLTMH Sagaranten, Dua dari Tujuh WNA China Dideportasi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin mangungkapkan akan mendeportasi dua dari tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya diamankan di PT Zhong Min Hydro, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang berlokasi di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Tujuh WNA Asal China Dibawa Petugas Imigrasi Sukabumi dari PLTMH Sagaranten

Setelah melakukan pemeriksaan selama dua hari terhadap tujuh WNA tersebut, kata Nurudin, pihaknya menetapkan, satu orang sudah dibebaskan dan dikembalikan ke tempat ia bekerja, empat orang bisa dibebaskan tinggal melengkapi laporan dan dua orang dipastikan akan dideportasi.

Dari ke tujuh TKA tersebut, satu orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi Sukabumi, empat orang pemegang izin tinggal terbatas dari kantor imigrasi Jakarta dan dua orang pemegang izin tinggal kunjungan.

"Satu orang WNA China yang memiliki izin tinggal terbatas Sukabumi, sudah dikembalikan ke tempat ia bekerja karena secara administrasi tidak ada masalah sama sekali dan legal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Lalu, empat orang yang mempunyai izin tinggal terbatas dari imigrasi Jakarta, dapat dibebaskan, tinggal mereka memenuhi beberapa laporan yang membuat mereka bermasalah keberadaanya.

"Secara formal mereka berempat ini legal, izin tinggalnya ada, wilayah kerjanya terpenuhi, hanya masalahnya sedikit, mereka tidak melaporkan keberadaanya terkait perubahan tempat dan sebagainya ke kantor imigrasi dan itu pelanggarannya," paparnya.

Namun, dua orang pemegang izin tinggal kunjungan diketahui tidak melaporkan kegiatannya di Sukabumi seperti apa, serta menurut Nurudin kedua orang ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Ini pasti, akan kita deportasi (dikembalikan ke negara asalnya, red)," tegasnya.

BACA JUGA: Dua dari Tujuh WNA China Dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Sukabumi

Menurutnya, ke dua orang ini sudah sangat melanggar dan tidak sesuai secara keimigrasian. Izin ke dua orang ini juga sudah dicabut sehingga dipisahkan di ruangan detensi.

"Untuk deportasi, masih ada beberapa keterangan yang kita ambil, kemudian kami satu padukan lagi dengan keterangan yang lain. Kita belum bisa menentukan waktunya kapan akan dideportasi," ungkapnya.

Ia menerangkan, ke tujuh WN Tiongkok tersebut diketahui sudah berada di wilayah Sukabumi terhitung sejak 18 Maret 2019 lalu atau selama 14 hari sudah bekerja di Sukabumi. 

Dua orang yang akan dideportasi merupakan seorang pekerja las khusus (keadaan khusus yang artinya tidak semua orang bisa mengelas di situ, red). Lalu lima orang lainnya merupakan pekerja teknis di bidang bangunan.

"Saya rasa tidak 14 hari, keberadaan mereka di Indonesia bisa lebih dari itu, karena mereka awalnya tiba di Jakarta dulu, diam di hotel baru ke Sukabumi," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI