Sukabumi Update

Dihakimi Warga, Jambret HP di RE Martadinata Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang jambret berinisial RL (19 tahun), berhasil ditangkap dan dihakimi warga usai merampas handphone (HP) di Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi, Kamis (4/4/2019).

Informasi yang dihimpun, RL melancarkan aksinya di Gang Ajid samping Yogya Departement Store, saat itu korban bernama Putri Arisani (21 tahun) hendak membeli es kelapa. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku, kemudian pelaku berusaha mengambil HP korban.

"Pelaku itu berpapasan dengan saya, cuman hanya lewat saja seperti biasa. Namun di belakang saya ada putri (korban,red) berpapasan juga dengan pelaku, tiba-tiba si pelaku mengambil handphone putri dan melarikan diri," ujar saksi mata, Dian Fitriani (18 tahun), kepada awak media.

Sadar handphonenya dijambret, Putri kemudian berteriak dan meminta warga untuk menangkap pelaku. Sontak warga di sekitar pun mengejar korban dan berhasil menangkapnya. Pelaku nyaris dihakimi warga, beruntung polisi cepat datang ke lokasi dan membawanya ke Makopolres Sukabumi Kota.

"Putri langsung berteriak, kemudian warga mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap," pungkasnya.

Pelaku RL diketahui warga Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Saat ini polisi melakukan pemeriksaan terhadap RL di Makopolres Sukabumi Kota beserta barang bukti satu unit HP.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI