Sukabumi Update

Terlibat Pembunuhan Mayat Dalam Tong, Warga Surade Sukabumi Divonis 10 Tahun

SUKABUMIUPDATE.com - Dasep alias Yudi (31 tahun), pria asal Surade, Kabupaten Sukabumi dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana terhadap eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43 tahun) pada Minggu, 18 November 2018 lalu.

BACA JUGA: Kapolsek Surade Benarkan Penangkapan Pembunuh Mantan Wartawan di Wilayah Hukumnya

Ia didakwa lantaran membantu dua terdakwa lainnya, yakni pasangan suami istri Nurhadi dan Sari Muniarsih, pelaku utama pembunuhan Dufi, yang jasadnya dimasukan dalam tong plastik warna biru lalu dibuang di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor

"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," ujar Hakim Ketua Ben Ronald dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2019), seperti dikutip dari suara.com.

BACA JUGA: Kasus Mayat Dalam Drum di Bogor, Polisi Ciduk Warga Surade Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, Dasep alias Yudi ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya saat berada di rumah mertuanya, di Kampung Cilalay, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 23 November 2018 sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelum ditangkap, Dasep saat itu sedang dinasehati oleh mertuanya.

Sementara dua pelaku utama, yakni pasangan suami istri, Nurhadi dan Sari Muniarsih divonis hukuman mati, karena terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana.

"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ben Ronald, sambil mengetok palu.

Informasi yang dihimpun, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.

BACA JUGA: Deretan Fakta Pelaku Pembunuhan Dufi yang Ditangkap di Surade Sukabumi

Sementara Sari Muniarsih didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.

Terakhir, Dasep alias Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.

Putusan majelis hakim langsung disambut tangis para terdakwa dan keluarga Dufi yang juga nampak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI