Sukabumi Update

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Polisi Tetapkan Sopir Angkot Sebagai Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan sopir angkot, Yusuf Fahrizal (20 Tahun) menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di Kampung Cipetir Palasari RT 02/06, Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2019) siang.

"Tersangka sopir angkot," kata Kanit Laka Lantas Polresta Sukabumi, Iptu Ratno Panji Setiaji, kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/5/2019).

BACA JUGA: Korban Kecelakaaan Jalan Raya Sukabumi Cianjur 14 Orang, Satu Meninggal

Panji menyebut, sopir angkot akan dikenai pasal 310 ayat (2), (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angkot bernomor polisi F 1910 SE yang dikemudikan Yusuf ini tabrakan dengan truk tronton bernomor polisi F 8089 WY yang dikemudikan Amir (37 Tahun).

Kecelakaan terjadi akibat angkot yang melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur tiba-tiba oleng ke jalur berlawan. Nahas dari arah berlawanan atau Cianjur menuju Sukabumi melaju tronton sehingga tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut seluruh penumpang termasuk sopir luka. Kemudian seorang penumpang dinyatakan tewas. Korban tewas bernama Iyom (54 tahun) warga Kampung Galudra RT 01/04, Desa Sukalarang, Kecamatan Sularang, Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian total seluruh penumpang dalam angkot tersebut sebanyak 14 orang.

Para korban luka ini dirawat di Rumah Sakit Hermina dan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Panji mengungkapkan, 10 orang penumpang angkot yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit Hermina dan RSUD R Syamudin SH (RS Bunut) sudah bisa pulang. Panji menjelaskan, untuk biaya pengobatan dan perawatan ditanggung pihak Jasa Raharja.

BACA JUGA: Tabrakan di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, Polisi Sebut Sopir Angkot Lalai

"Tinggal satu orang masih dirawat di RSUD R Syamsuddin SH dan dua orang masih dirawat di Rumah Sakit Hermina," tandasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menunggu proses perawatan dan pengobatan tersangka sopir angkot yang masih berada di rumah sakit, untuk segera setelahnya meminta keterangan sopir angkot tersebut.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI