Sukabumi Update

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Kos-kosan di Jampangkulon Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Kedua pelaku adalah IR ( 27 tahun) warga Kampung Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, dan AJ (20 tahun) warga Kampung Cibalung RT 25/07, Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Mereka ditangkap anggota Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) Rayon Selatan pada Minggu (19/5/2019).

BACA JUGA: Mobil Pick Up Warga Buniwangi yang Dicuri, Disimpan Penadah di Curugkembar Sukabumi

"Mereka ditangkap dan diamankan pada Minggu pagi sekitar pukul 03.00 WIB, disebuah kos-kosan di Kampung Warungtagog, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon," kata Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon Bripka Riki Rosandi, kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/5/2019).

Menurut Riki, kedua pelaku beraksi di dua Kecamatan, yakni Kampung Batununggal Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu dan Kampung Pangayungan Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon. "Dari hasil pengembangan sementara ada juga beberapa TKP di Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciracap," imbuhnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Timsus Polsek Rayon Selatan Sukabumi

Dari penangkapan pelaku ini juga diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dua unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI