Sukabumi Update

Satnarkoba Polres Sukabumi Tangkap Tiga Pengedar Sabu

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis kristal serbuk putih atau sabu-sabu. SY (35 tahun) alias Nonok, FZM (27 tahun) alias Mole dan RH (32 tahun) alias Iyang ditangkap di tempat berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: Kotak Powerbank, Rp 150 Ribu Upah ASN Penyelundup Narkoba ke Lapas Nyomplong Sukabumi

"Kami langsung mendatangi lokasi berhasil memergoki satu orang tersangka SY alias Nonok pada Rabu (29/5/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Nonok tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai tiga paket kecil narkotika diduga jenis kristal atau serbuk putih di dalam plastik klip bening dalam sedotan yang ditemukan dalam kursi di kamar tersangka," ujar Jimmy, Kamis (13/6/2019).

Kepada Polisi, Nonok mengaku narkotika yang dimilikinya didapatkan dengan cara menerima titipan dari Mole dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Malam itu juga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Mole di Hotel Iscalton Kecamatan Cicurug, Rabu pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Dibekuk di Pinggir Jalan Cisaat Sukabumi

"Pada saat dilakukan penggeledahan, Mole kedapatan memiliki satu bekas bungkus rokok didalamnya berisikan satu paket besar narkotika diduga sabu, satu plastik klip bening berisikan sembilan paket sedang, satu plastik klip bening di dalamnya berisikan sembilan paket kecil narkotika semua ditemukan di kantong celana depan sebelah kanannya," jelasnya.

Dari keterngan Mole, narkotika didapatkan dengan cara membeli dari Cele yang merupakan DPO melalui perantara Iyang dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Iyang pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Pondokasolandeuh, Desa Pondokasolandeuh Kecamatan Parungkuda tepatnya dipinggir jalan," tuturnya.

BACA JUGA: Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, AM Dibekuk Polisi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

Saat digeledah, dari Iyang ini temukan sabu sebanyak satu plastik klip bening di dalamnya berisikan satu paket besar yang ditemukan di tas milik tersangka.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Cele yang masih DPO dengan cara menerima titipan dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI