Sukabumi Update

Waspada! Ini Jenis Penipuan yang Sering Terjadi di Pinjaman Online

SUKABUMIUPDATE.com - Kemudahan dari transaksi pinjaman online memunculkan adanya kemungkinan para pengguna untuk bisa menggunakan fasilitas ini kapan pun dan di mana pun. Sayangnya, hal ini sering kali memicu pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kebocoran data dan mengambil celah untuk menjebak pengguna melalui berbagai bentuk penipuan.

Penggunaan pinjaman online mungkin belum banyak dipakai oleh masyarakat di Indonesia, tetapi bentuk kasus penipuannya bisa dikatakan sangat dekat dengan kehidupan Anda. Secara tidak langsung, Anda mungkin pernah mendapatkan tawaran yang mengacu pada penipuan pinjaman online seperti kasus-kasus berikut.

1. Pinjaman dengan Uang Muka

Banyak oknum yang sering kali memanfaatkan situasi terdesak untuk melakukan penipuan pinjaman. Bentuk pinjaman yang dijanjikan biasanya berupa fresh money dengan uang muka di depan. Jadi, Anda akan dijanjikan sejumlah uang sebelum mendapatkan uang pinjaman yang nantinya harus dibayarkan. Sayangnya, pencairan dana pinjaman tersebut tidak pernah cair meskipun calon peminjam sudah memberikan uang muka. Sebaiknya Anda langsung curiga setelah calon debitur meminta sejumlah uang di awal.

2. Gesek tunai (Gestun)

Saat Anda menggunakan layanan pinjaman online, pada praktiknya pinjaman tersebut hanya bisa dipakai untuk melakukan transaksi tertentu dari pemberi pinjaman. Jadi, Anda tidak akan menerima uang tunai sebagai pinjaman. Namun, banyak pihak yang biasanya menawarkan jasa pencairan pinjaman dalam bentuk uang tunai dari akun pinjaman online Anda.

Pencairan uang tunai dari pinjaman online lebih populer dengan sebutan gesek tunai (gestun). Jasa yang ditawarkan oleh pihak ketiga ini sangat tidak disarankan saat Anda menggunakan layanan pinjaman online.

Jumlah bunga yang dikenakan pada pencairan uang tunai tersebut biasanya lebih banyak ketimbang jumlah pembayaran yang harus dibayarkan melalui penggunaan pinjaman online dalam bentuk transaksi produk. Hal ini akan sangat merugikan Anda karena adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

3. Penyalahgunaan Detail Data Pribadi

Bentuk penipuan lain adalah penyalahgunaan data pribadi. Sebisa mungkin, jangan pernah berbagi data pribadi dengan orang lain. Hal ini bisa saja disalahgunakan dengan mendaftarkan data diri Anda untuk mendapatkan pinjaman online. Saat melakukan transaksi, pengguna tersebut akan berpura-pura sebagai Anda. Meski terkesan sepele, data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, semua informasi di KTP, nama Ibu, nomor telepon (termasuk nomor rumah), dan alamat e-mail merupakan informasi pribadi yang penting dan tidak boleh diketahui oleh sembarang orang.

Layanan pinjaman online seperti traveloka paylater biasanya akan menerapkan verifikasi tambahan dengan adanya permintaan nomor One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke nomor HP Anda. Langkah ini digunakan untuk meminimalisasi adanya kebocoran transaksi menggunakan data pribadi Anda. Biasakan juga untuk mengecek akun e-mail Anda secara berkala, terutama jika Anda memiliki beberapa alamat email yang berbeda. Jangan sampai kecolongan dengan adanya aktivitas registrasi yang tidak Anda lakukan.

4. Tidak Ada Transparansi Pembiayaan

Dana pinjaman online akan tetap dikenakan sejumlah biaya pinjaman. Namun, kesepakatan ini akan diberikan sejak awal penggunaan transaksi sehingga peminjam bisa mendapatkan transparansi biaya yang jelas. Namun, penyalahgunaan data atau gestun akan lebih merugikan Anda karena tidak adanya transparansi pembiayaan yang jelas.

Salah satu keuntungan dari penggunaan pinjaman online seperti Traveloka PayLater adalah transparansi pembiayaan yang jelas. Anda akan dikenakan bunga pinjaman flat untuk tenor cicilan yang sudah disepakati sejak awal. Hal ini tentunya memberikan rasa aman bagi para pengguna, terutama karena layanan online seperti Traveloka PayLater memberikan jaminan keamanan peer-to-peer landing yang didukung oleh Caturnusa Sejahtera Finance sebagai mitra resmi yang terdaftar dan pertama kali memiliki izin resmi dari OJK.

Pengajuan dan penggunaan pinjaman online memang lebih mudah. Namun, jangan sampai Anda terjebak dengan penyalahgunaan data dan menjadi korban penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI