Sukabumi Update

Ahli Kejiwaan Tangani Pelaku Pembacokan Tetangga di Pamatutan Parungkuda

SUKABUMIUPDATE.com - AS (35 tahun), pelaku pembacokan Saepudin (54 tahun) tetangganya sendiri di Kampung Pamatutan Tengah RT 052/022 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih mendapatkan penanganan dokter ahli kejiwaan RSUD R Syamsudin.

"Yang bersangkutan sedang dirawat dan diobservasi di Ruang Kemuning, dan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan," ungkap Ketua Tim Informasi RSUD Syamsudin SH, dr. Wahyu Handriana, Senin (8/7/2019).

BACA JUGA: Warga Pamatutan Dibacok Tetangga, Keluarga Pelaku Minta Maaf

Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS memang mengalami gangguan jiwa, dan kemungkinan sudah dialami AS sejak lama. Namun Wahyu mengatakan, belum diketahui apa penyebabnya.

"Observasi bisa tiga hari, seminggu, bahkan satu hari, tergantung dokternya. Akan dikeluarkan apabila telah ada permintaan surat keterangan dari pihak kepolisian," pungkas Wahyu kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu dihubungi terpisah, Panit Reskrim Polsek Parungkuda Bripka Budiarto menegaskan kasus pembacokan ini masih berjalan, status saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. "Sampai saat ini pelakunya masih mendapatkan perawatan di RS Syamsuddin, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari dokter jiwa," ujar Budiarto kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Warga Pamatutan Dibacok Tetangga Sendiri, Pelaku Sempat Keliling Bawa Golok

Jajaran Polsek Parungkuda rencananya hari ini akan ke RSUD Syamsuddin untuk melihat perkambangan pelaku. “Kalo hasil pemeriksaan  dokter kejiwaan RS Syamsuddin pelaku mengalami gangguan jiwa ya di kita kirim ke RS jiwa Cilendek untuk di rehabilitasi, sehingga jangan sampai mengganggu ketentraman warga.”

Berdasarkan hukum, menurut Budiarto jika pelaku positif mengalami gangguan jiwa prosesnya masih tetap berlanjut. “Itukan proses hukumnya, kalo toh pun kedua belah pihak keluarga korban dan keluarga pelaku melakukan mediasi atau musyawarah, ya silahkan sah-sah saja. Namun yang memutuskan secara hukum dihentikan atau berlanjut  itu pengadilan, kami hanya penyidikan,” pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI