Sukabumi Update

Berawal dari Handphone, Amelia Diperkosa Dicekik Hingga Tewas oleh Pelaku di Sukaraja

SUKABUMIUPDATE.com – Polisi akhirnya memastikan Amelia Ulfah Supandi (22 tahun) yang mayatnya ditemukan nyaris tanpa busana di Cibereum Kota Sukabumi adalah korban tindak kekerasan seksual. Korban diperkosa dan dibunuh oleh RH (25 tahun) sopir angkutan umum Bogor - Cianjur yang awalnya berniat menguasai harta korban.

"Jadi motifnya adalah mengambil harta korban dalam hal ini handphone dan barang berharga lainnya," jelas Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat menggelar konferensi press kasus ini di TKP penemuan mayat korban, pinggir Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Senin (5/8/2019).

BACA JUGA: Penasaran, Keluarga Amelia Kirim Perwakilan ke Sukabumi Temui RH Diduga Pelaku Pembunuhan

Kepada polisi pelaku mengakui aksi kejamnya berawal di Cianjur, saat korban tinggal seorang diri di dalam angkutan umum yang dikemudikannya. Pelaku kemudian membekap mulut korban hingga pingsan, mengambil semua harta korban.

Menurut Susatyo, tas korban dibuang pelaku di daerah Gekbrong perbatasan Cianjur dan Sukabumi. Dalam perjalanan membuang barang bukti tersebut pelaku kemudian melakukan tindak asusila dan akhirnya mencekik korban hingga tewas, di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Amelia Dihabisi di Sukaraja Sukabumi, Pembunuh Berinisial RH

"Ini sama dengan hasil otopsi, korban meninggal karena kehabisan napas, tulang leher arah rahang patah," imbuh Kapolresta Sukabumi.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian terus menjalankan kendaraan tersebut dan akhirnya memutuskan membuang jasad korban dan barang bukti lainnya di pinggir Jalan Sarasa, Cibeureum, sekitar pukul 23.00 WIB hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 lalu.

BACA JUGA: Beredar Video Penangkapan Pria Diduga Pembunuh Amelia yang Mayatnya Dibuang di Sukabumi

"Saat itu kondisi jalan tersebut sepi dan memang jauh dari pemukiman. Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB oleh warga," jelas Susatyo.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal berlapis, pencurian dengan kekerasan, perkosaan, pembunuhan dan penganiayaan berat. "Kita masih terus mendalami keterangan saksi, ada 15 orang saksi. Untuk sementar RH ini pelaku tunggal," pungkas Susatyo.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI