Sukabumi Update

Warga Cibeureum Sukabumi Minta Pelaku Pembunuhan Amelia Dihukum Mati

SUKABUMIUPDATE.com - Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Amelia Ulfah Supandi (22 tahun) di Jalan Sarasa, Cibeureum, Kota Sukabumi, disaksikan warga, Senin (5/8/2019). Dalam Konferensi Pers tersebut, polisi menunjukan pelaku yang berinisial RH (25 tahun). Warga menyoraki pelaku saat polisi membuka penutup wajahnya dibuka polisi. 

Warga menilai perbuatan yang dilakukan RH begitu biadab. Menurut warga hukuman penjara tak cukup, warga meminta pelaku dihukum mati.

BACA JUGA: Berawal dari Handphone, Amelia Diperkosa Dicekik Hingga Tewas oleh Pelaku di Sukaraja

"Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan harus dihukum mati. Walaupun saya bukan keluarga korban saya tidak akan terima bila pelaku hanya dihukum 20 tahun juga, ini pembunuhan keji seperti binatang," ungkap Deri Setiawan, Kampung Sindang Resmi RT 002/008 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum.

Deri menjelaskan, dirinya mendapat informasi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Amelia, melalui media sukabumiupdate.com. Dia pun sengaja datang karena penasaran dengan pelaku. 

"Saya rela sekarang panas-panasan, karena ingin melihat wajah pelakunya seperti apa," imbuh Deri kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Habisi Nyawa Amelia Lalu Buang Jasadnya di Cibereum, Pelaku Tak Lulus SD

Senada dengan Deri, Yeti, warga Kampung Bungbulang RT 002/005 Kelurahan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab sebelum menghabisi nyawa korban, RH yang merupakan sopir angkutan umum ini memperkosa korbannya.

"Pelakunya bunuh saja, harus setimpal dengan perbuatannya," ungkap Yeti.

Yeti mengetahui informasi rilis tersebut dari tetangganya dan juga melihat ramai mobil polisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI