Sukabumi Update

Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polres Sukabumi Kota menyiapkan empat pasal berlapis dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) untuk menjerat R (25 tahun) pelaku pembunuhan sadis terhadap Amelia Ulfah Supandi. Gadis 22 tahun asal Cianjur ini dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku usai memperkosa dan akhirnya membuang mayat korban di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Minggu malam tanggal 21 Juni 2019 lalu.

BACA JUGA: Video: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia

Jumat (9/8/2019) Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan di Jalan Baru Sukaraja Kabupaten sukabumi dan Jalan Serasa Cibereum Kota Sukabumi.

"Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, untuk melihat langsung untuk menguatkan pembuktian bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka itu benar dan sesuai dengan kejadian pada hari-H," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

BACA JUGA: Alur Tiga TKP Utama Dalam Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Amelia di Sukabumi

R ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan ini, dengan empat pasal berlapis KUHP yang disiapkan penyidik. “Fakta ada aksi pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, perkosaan dan penganiayaan berat maka kita siapkan pasal berlapis,” lanjut Susatyo.

Mulai dari pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurangan 15 tahun.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Secepatnya pelaku akan kami serahkan ke penuntut di kejaksaan setelah berkas penyidikan dari kepolisian lengkap,” pungkas Susatyo.

BACA JUGA: 22 Adegan RH Perkosa dan Bunuh Amelia di Sukaraja, Korban Dibuang di Cibeureum

Seperti diberitakan sebelumnya, rekontruksi yang digelar di TKP pembunuhan sekaligus perkosaan dan pembuangan mayat ini disaksikan langsung oleh ratusan warga termasuk keluarga korban. Ibu korban, Siti Masriah (40 tahun), yang datang bersama sejumlah kerabat ke lokasi rekontruksi meminta polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, bila perlu mendapatkan hukuman mati.

"Dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kepada para penegak hukum, hukum yang seberat-beratnya aja untuk pelaku, kalau bisa dihukum mati," lirih Masriah kepada sukabumiupdate.com, di lokasi rekonstruksi pertama Jalan Baru, Sukaraja, Jumat (9/8/2019).

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI