Sukabumi Update

Sabet Pelajar Dengan Pedang, Dua Siswa Celana Abu-abu di Sukabumi Diringkus Satu DPO

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelajar pelaku pembacokan pelajar lainnya di dekat pintu perlintasan Kereta Api, Kampung Cipari RT 004/006 Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, hari Selasa pekan silam (6/8/2019) akhirnya diringkus. Satu pelajar lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena ikut terlibat dalam aksi berdarah ini.

Berdasarkan rilis yang digelar Polsek Kebon Pedes hari ini, Selasa (13/8/2019) ketiga pelaku pada hari itu sekitar pukul 16.30 WIB, menggunakan sepeda motor bonceng tiga mengejar korban yang juga mengendari motor. Dua pelaku membawa senjata tajam jenis corbek dan pedang panjang yang terus diacungkan selama proses mengejar pelaku.

“Saat dilokasi satu pelaku yang membawa corbek menyabet atau membacokannya kepada korban. Pelaku menyabet punggung bagian kanan korban hingga menderita luka robek cukup parah. Korban saat ini masih dalam proses penyembuhan,” ungkap Kapolsek Kebonpedes, Iptu Yanto Sudiarto.

BACA JUGA: Korban Bacok Pelajar SMK di Palabuhanratu, 15 Jahitan Nyaris Lukai Tulang Kepala

Korban berinisial TR (17 tahun), pelaku dua duanya 17 tahun yaitu R dan H, serta satu orang pelaku lagi masih DPO, tambah Yanto. Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pedang panjang dan baju seragam putih milik korban yang masih ada noda darah, celana panjang abu-abu dan jaket warna hitam.

"Korban dan pelaku adalah pelajar dan masih dibawah umur, oleh karena itu kami tidak hadirkan disini pelakunya. Dua orang sudah ditangkap dan melakukan proses hukum," sambung Yanto.

BACA JUGA: Kena Bacok, Siswa SMPN 3 Cibadak Sukabumi Dapat 18 Jahitan

Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Mempunyai dalam miliknya senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman Hukuman 10 Tahun. Selain itu, ada juga Pasal 170 KUHPidana Pengeroyokan dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan. Serta Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Aniaya Mengakibatkan Luka berat dengan ancaman 5 Tahun.

Asal usul sekolah pelaku dan korban tidak disebutkan oleh pihak kepolisian. “Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI