Sukabumi Update

Janda Mantan TKI, Pelaku Pembuang Bayi di Prianganjaya Ngaku Pacaran dengan Duda

SUKABUMIUPDATE.com - SJ (26 tahun) nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya karena untuk menutupi aib sebab hamil diluar nikah. SJ membuang bayi tersebut di Kampung Cipetir, Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/8/2019) lalu pukul 03.00 WIB.

Pada saat itu SJ melahirkan bayi perempuannya seorang diri saat berada di rumah saudaranya yang sedang mengelar hajatan di Desa Prianganjaya. Setelah itu, bayi dibungkus lalu dibuang ke area pesawahan tak jauh dari rumah saudaranya itu.

BACA JUGA: Pelaku Buang Bayi di Prianganjaya Sukabumi Mengaku Malu Karena Hamil Tanpa Suami

Bayi perempuan tersebut merupakan anak kedua SJ. Warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ini sebelumnya sudah pernah menikah dan memiliki seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Namun, SJ kemudian cerai dan berstatus janda hingga sekarang. SJ pun berpacaran dengan seorang duda yang masih satu desa di Kecamatan Sagaranten namun beda kampung.

Saat berpacaran dengan duda ini, SJ memutuskan pergi ke Arab Saudi untuk bekerja menjadi TKI. Beberapa bulan di Arab, SJ baru tahu hamil akibat pacaran yang kebablasan. Ketika SJ memberitahu hamil, pacaranya ini tak mau bertanggung jawab. Karena hamil, SJ lalu dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Laki-lakinya duda, sudah pacaran sekitar 1 tahun, nah begitu dikasih tahu bahwa pelaku hamil, laki-lakinya tidak mengakui anak tersebut, kemudian susah dihubungi," ungkap Kanit PPA Polres Sukabumi, Aipda Herawati dalam konferensi pers pengungkapan kasus penelantaran anak di bawah umur di Polres Sukabumi Kota, Selasa (27/8/2019).

BACA JUGA: Sakit, Bayi yang Ditemukan di Prianganjaya Sukabumi Perlu Observasi Khusus

Polisi pun kini sedang mengejar duda tersebut."Masih dilakukan pencarian," tukasnya.

Akibat perbuatanya SJ pun dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara ditambah sepertiga apabila pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI