Sukabumi Update

Gara-gara Rp 500 Juta, Istri Muda Habisi Suami dan Anak Tiri Hingga Cidahu

SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan berinisial AK (35 tahun) menjadi dalang pembunuhan sadis terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 tahun) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23 tahun).

BACA JUGA: Tim Puslabfor Mabes Polri Periksa Bangkai Mobil Hangus di Cidahu

Hal itu terungkap usai polisi mengamankan AK di Jalan Caringin Utara, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). Dari situ terungkap motif dan modus AK tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menyebut, dugaan sementara peristiwa ini bermula akibat masalah rumah tangga dan masalah utang piutang. Hasil pengembangan, AK yang tak lain merupakan istri muda Edi alias Pupung ternyata juga ingin menguasai harta benda Edi.

BACA JUGA: Mirip Sinetron, Deretan Adegan Istri Muda Habisi Suami dan Anak Tiri Hingga ke Cidahu

"Selain dipakai untuk membayar utang, juga untuk diwariskan kepada KV, anak pelaku yang membakar mobil berisi mayat Edi dan Dana di Cidahu. Karena semua harta atas nama Edi, diwariskan ke Dana," kata Nasriadi.

Dilansir dari alinea.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan AK berharap bisa mendapat harta Edi supaya bisa membayar utang sebesar Rp 500 juta. Namun tak disebutkan kepada siapa AK berutang.

"Dari utangnya sebesar Rp 500 juta, AK baru bisa membayar sebesar Rp 10 juta. Rencananya, memang utangnya itu akan dibayar dengan cara dicicil,” kata Argo.

BACA JUGA: Dihabisi Pembunuh Bayaran, Kapolda: Mobil yang Dibakar di Cidahu Milik Korban

Edi Candra diketahui menempati sebuah rumah cukup besar berlantai dua di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Menurut istri Ketua RT setempat bernama Maryati, harga tanah di kawasan Lebak Bulus bernilai Rp 30 juta per meter. Maryati menyebut, ada sebuah rumah di deretan rumah korban yang hendak dijual dengan harga mencapai puluhan miliar.

Dalam konferensi pers Selasa (27/8/2019), Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebut AK terancam hukuman mati. Polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI