Sukabumi Update

Ada Pungli di PT Youngjin Javasuka Factory Cicurug? Mantan Karyawan Buka Suara

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan karyawan bongkar praktik pungli di PT Youngjin Javasuka Factory, yang berada di Kampung Pajagan, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku menyetorkan sejumlah uang untuk dapat bekerja di pabrik garmen tersebut.

“Saya diminta uang Rp 500 ribu," ungkap mantan karyawan berinisial R, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/9/2019).

Mantan karyawan PT Youngjin Javasuka Factory ini bercerita pada pekan kedua Agustus 2019 ia datang membawa lamaran dan diberikan kepada satpam yang berada di pabrik. Satpam kemudian mengarahkan untuk langsung menghadap HRD penerimaan tenaga kerja.

BACA JUGA: Cerita Pencaker Sukabumi, Kapok Masukan Lamaran Akibat Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja

Usai bertemu HRD, R langsung bisa berkerja hari itu juga. "Saat saya bertemu sama HRD itu dia nanya, kamu siapa yang bawa? saya sebutkan dan bisa langsung berkerja," terangnya.

Sayangnya dari kontrak bekerja selama tiga bulan, R hanya bekerja kurang lebih satu bulan. Ia tiba-tiba di off atau putus kontrak kerja beberapa hari lalu, September 2019 dengan alasan bahan produksi tidak ada.

BACA JUGA: Marak Praktek Pungli Pencaker, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Dinakertrans Turun Tangan

Soal pungli ini, juga dibenarkan oleh salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menceritakan awalnya pungli ini dilakukan oleh “orang dalam” garment itu sendiri yang membawa langsung para pelamar kepada HRD, namun karena ada protes proses rekuritmen karyawan diserahkan ke warga lingkungan sekitar pabrik melalui RT dan RW.

"Belum setahun ini perekrutan dipegang sama warga melalui RT dan RW dulu. Terjadi lagi negosiasi harga, jika setuju langsung diantar ke pihak HRD. Saya yakin HRD juga mengetahui," paparnya.

BACA JUGA: Bonus Demografi Picu Lonjakan Pencari Kerja di Kabupaten Sukabumi

Saat dikonfirmasi, HRD PT Youngjin Javasuka Factory, Haidar mengatakan ada larangan keras soal penerimaan tenaga kerja yang disisipi sejumlah uang. Ia mengatakan soal dasar undang-undang ketenagakerjaan no 21 tahun 2007 ini, “Kami akan tindak tegas.”

"Sejauh ini belum ada laporan apapun dari pelamar. Untuk praktek pungli di Youngjin sudah seringkali terjadi dan pihak manajemen sudah melakukan himbauan," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI